Polres Tebingtinggi Tangkap Tujuh Anggota Ormas, Pungli Truk Kayu yang Melintas
Pelaku meminta bantuan dengan berbagai macam alasan sehingga sopir dan para pekerja tidak berani untuk bekerja.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Tujuh pemuda yang tergabung dalam beberapa organisasi kemasyarakatan di Serdangbedagai ditangkap pihak kepolisian. Alasannya, ketujuh pemuda itu terlibat aksi pemalakkan yang dilakukan ke truk pengangkut kayu.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan anggota ormas pada Sabtu (13/2/2021) pagi, berangkat dari laporan korbannya yaitu mandor sopir truk.
Penyelidikan pun berkembang hingga menangkap tujuh orang.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan kepada Tribun-Medan.com, Selasa (16/2/2021) siang menyampaikan, para pelaku ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan.
"Para pelaku diamankan atas dugaan Tindak Pidana Pemerasan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat 1 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Joshua.
Kronologi kejadian ini berawal pada Senin (1/2/2021) sekira pukul 08.00 WIB di Desa Tanah Besi, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai. Saat itu dua unit Colt Diesel pengangkut kayu rambung diadang para pelaku.
Truk dicegat serta dilarang beroperasi untuk bekerja.
Pelaku meminta bantuan dengan berbagai macam alasan sehingga sopir dan para pekerja tidak berani untuk bekerja dikarenakan takut diganggu pemuda yang berkedok ormas.
Sopir dan pekerja pun melaporkannya ke mandor mereka, yang mana sang mandor kemudian mendatangi para pelaku.
Kayu merupakan milik warga yang diangkut dari perkampungan.
"Kepada pelapor, pelaku meminta bantuan uang tunai untuk rehab kantor namun uang yang di minta sebanyak Rp 2 juta per organisasi dan apa bila pelapor tidak memenuhi permintaan tersebut maka para pelaku mengancam menghentikan pekerjaan pelapor," ujarnya.
Terjadi perbincangan di antara para pelaku dan mandor. Bila ingin aktivitas pekerjaan berlanjut, mandor yang menjadi korban harus memenuhi permintaan yang disebut pelaku pada Sabtu (13/2/2021).
"Terjadilah negosiasi antara pelapor/mandor dengan para pelaku. Kemudian pelapor memenuhi permintaan pelaku sebesar Rp 300 ribu. Tetapi para pelaku kembali mengancam," terang Joshua.
Selanjutnya, terjadi pembicaraan. Pelaku meminta uang diserahkan di Kantor Pos Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
Mandor pun memasukkan uang masing-masing Rp 1 juta ke dalam lima amplop, ditambah uang tunai sebesar Rp 1 juta, sehingga totalnya mencapai Rp 6 juta.