Mantan Pimpinan KPK Setuju Hukuman Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo: Berikan Efek Jera
Mantan ketua KPK mendukung hukuman mati terhadap kasus korupsi yang dilakukan Juliari Batubara dan Edhy Prabowo.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penerapan hukuman mati kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Reaksi ini terjadi lantaran korupsi yang dilakukan di tengah kondisi Indonesia dilanda bencana non-alam atau pandemi virus Covid-19.
Mantan Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan penerapan Pasal 2 ayat 2 Undang-undang 31Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman paling berat hukuman mati dapat memberikan efek jera.
"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).
Menurut Abraham, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo melakukan korupsi di tengah masyarakat kesusahan karena pandemi Covid-19.
Harusnya, sebagai perwakilan pemerintah, keduanya menyelesaikan masalah ini, bukan melakukan korupsi.
Baca juga: Jusuf Kalla:Tak Semua Masyarakat Membaca dan Menghafal UU ITE, Kasihlah Rambu-rambunya Lebih Ringkas
Abraham Samad mengatakan, KPK harus mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar. Hal ini supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.
Mantan Ketua KPK lainnya, Agus Rahardjo, meyakini tindak pidana korupsi yang diperbuat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak diganjar dengan hukuman mati.
Hal ini dikarenakan rentang waktu korupsi yang mereka berdua lakukan, terjadi saat Indonesia tengah dilanda bencana pandemi Covid-19.
"Undang-undangnya memungkinkan. Apabila syaratnya terpenuhi bisa diterapkan hukuman mati," kata Agus lewat pesan singkat, Rabu (17/2/2021).
Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Dituntut M
Nasib Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Edhy Prabowo Juliari Batubara Layak Dituntut Mati
POPULER di TRIBUN MEDAN
Tribun-Medan.com
Hukuman Mati Edhy Prabowo
Hukuman Mati Juliari
koruptor bansos
Dulu Viral Nikahi Bule Cantik Asal Prancis, Kini Indra - Melissa Bahagia Tinggal di Gubuk Sederhana |
![]() |
---|
Anggota Koopsus TNI Gugur dalam Baku Tembak di Poso, Dua Teroris Poso Tewas, Ali Kalora Masih Lolos |
![]() |
---|
SEBELUM Rina Gunawan Jatuh Sakit, Sang Suami Teddy Syah Bilang Rina Kelelahan Urus Acara Wedding |
![]() |
---|
Janjian Mesra di Kamar dengan Suami Vanessa Angel, Mayang Sary: Cobain Deh Rasanya Mantap, Enak Tau! |
![]() |
---|
UCAPAN Terakhir Rina Gunawan, 30 Menit Sebelum Meninggal Dunia, Dimakamkan Sesuai Protokol Covid-19 |
![]() |
---|