Teganya Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya, Modus Tidur Bersama dan Berdalih Berahi selepas Istri Pergi
Seorang ayah di Medan tega mencabuli kelima anak kandungnya sekaligus yang masih di bawah umur.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Randy P.F Hutagaol
Panggilan Adek Sayang Berujung Maut, Anggota LSM Dibacok hingga Tewas setelah Istri Dilecehkan
Imbas Minum Air Kelapa, Libido Suami Meningkat Drastis, Istri Tak Kuat Ladeni dan Lapor Polisi
Ayu Ting Ting Nempel ke Pria Lain setelah Batal Nikah, Ivan Gunawan Sindir Sang Biduan

"Diduga anak korban sebanyak 5 orang. Dengan hanya melakukan perbuatan cabul dengan jari," tutur Megiyanta.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020 dimana disebabkan istrinya sudah meninggalkan rumah.
Mula Terkuak Laku Bejat Oknum PNS pada Putrinya, Korban Mengeluh Sakit saat Kunjungi Ibunda
BOCOR ke Publik, Penampilan Jennifer Jill saat Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba, Beda dari Biasa
Marion Jola Pamer Kekasih Baru, Terpaut Beda Umur 15 Tahun dan Ini Pekerjaan Si Cowok
Bos Gangster India Gajanan Marne Bebas Penjara, Ini Video Penyambutannya yang Gegap Gempita
Penyebab Dayana dan Manajemen Naik Pitam pada Pihak Fiki Naki, sebelumnya Sempat Mesra Abis
IBU Polwan Digerebek dan Diciduk Pesta Narkoba, Inilah Daftar Harta Kekayaan Kompol Yuni Purwanti
"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," bebernya