Teganya Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya, Modus Tidur Bersama dan Berdalih Berahi selepas Istri Pergi

Seorang ayah di Medan tega mencabuli kelima anak kandungnya sekaligus yang masih di bawah umur.

India Today
Ilustrasi. (India Today) 

"Khilaf, nafsu," jawabnya singkat.

Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terungkap beberapa hari lalu.

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Asahan, AS (18) diamankan oleh Polres Asahan karena telah tega merudapaksa muridnya, SSK (15).

Kelakuan bejat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ini ternyata dilakukan secara berulang kali.

"Kejadian ini bermula pada pertengahan Januari lalu.

Si pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengajar, tapi malah mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, Selasa (16/2/2021).

Di dalam kamar, sambung AKP Ramadhani, guru muda tersebut melancarkan aksi cabulnya terhadap muridnya sendiri.

“Kemudian terjadilah hal persetubuhan," ujarnya.

Mirisnya, pelaku terus mengulangi perbuatannya tersebut.

Pencabulan terakhir terjadi pada hari Sabtu 23 Januari 2021 malam.

Kata Dhani, korban kemudian merasakan sakit di bagian kemaluannya, dan melaporkan kepada ayahnya

Mendengar pengakuan putrinya, ayah korban kemudian membawa SSK untuk diperiksa.

"Saat itu dia melapor ke orang tuanya, dan ternyata ada terjadi koyak di kemaluannya.

Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke polisi dan kami langsung bertindak," ujarnya.

Cabuli Anak Sambung di Asahan

Di tempat berbeda, kasus pencabulan juga berkahir jeruji besi bagi pelaku.

Sy (49), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, ditahan di sel Polres Asahan karena tega merudapaksa M (15) anak sambungnya.

Rudapaksa dilakukan dengan mengiming-imingi anaknya sepeda motor matic. 

Hal tersebut terjadi medio Oktober 2020 lalu. Di mana terduga pelaku merudapaksa putrinya tersebut di dalam kamar mandi. 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi. 

"Kemudian, dari luar terduga pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah ingin dibelikan sepeda motor matic keluaran terbaru," ujar Dhani, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, terduga pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung masuk ke dalam.

"Anaknya sempat mempertanyakan untuk apa terduga pelaku masuk ke dalam kamar mandi," jelasnya. 

Kemudian, pelaku menutup mulut M dan merudapaksa anak sambungnya tersebut. 

"Usai melakukan hal itu, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu ibunya, dan bilamana ketahuan, agar mengatakan kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pacar atau temannya," katanya. 

Selanjutnya, terduga pelaku mengancam korban bila memberitahukan maka keluarganya tidak akan selamat. 

Kata Dhani, kasus ini terungkap setelah korban merasakan perih di kemaluannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. 

"Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," pungkas Dhani.

(Tribun-medan.com/ Victory/*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved