Teganya Ayah Cabuli 5 Putri Kandungnya, Modus Tidur Bersama dan Berdalih Berahi selepas Istri Pergi

Seorang ayah di Medan tega mencabuli kelima anak kandungnya sekaligus yang masih di bawah umur.

India Today
Ilustrasi. (India Today) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang ayah di Medan tega mencabuli kelima anak kandungnya sekaligus yang masih di bawah umur.

Pelaku diketahui berinisial S ( 38) warga  Kecamatan Medan Perjuangan. Dimana para korbannya yaitu N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).

Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapatkan kabar dari ibu korban pada 11 Februari 2021.

Setelah Viral Adegan Ciuman, Akhirnya Dimas Beck dan Luna Maya Buka Suara, Ini Mereka Bilang

Gadis Lumpuh 21 Tahun Dihamili Pria Kenalan Medsos, Nyawa Terancam imbas Penyakit Jantung Bawaan

Ramai Digosipkan dengan Ranty Maria dan Febby, Tak Dinyana Ini Sosok yang Dekat dengan Verrell

Pemeran Roy Ungkap Kakak Tertua Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta, Sosoknya Bikin Netizen Ngakak

VIRAL Mahasiswa Indonesia Lumpuhkan Pria Rasis di Amerika Serikat, Guyonan Netizen Menohok

Anya Geraldine Posting Foto Seksi, Pamerkan Bagian Tubuhnya Ini hingga Riuhkan Media Sosial

Ilustrasi
Ilustrasi (StraitsTimes)

Dimana selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada Kamis (18/2/2021) pelaku S diamankan pihak kepolisian 

"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung anak korban pada tanggal 11 Februari 2021, kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan alat bukti cukup sehingga tersangka ini kita lakukan penangkapan pada tanggal 18 Februari 2021 di rumahnya," Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.

Ia menyebutkan bahwa modus pelaku yaitu melakukan dengan berbuat cabul dengan tangannya dan mengisap pa****ra para korban. 

Wanita Tewas selepas Berhubungan Intim dengan Pria Selingkuhan, Ini Dugaan Penyebab Kematian

Nindy Ayunda Bongkar Bukti KDRT, Wajah Bonyok Dibogem Suami dan Diselingkuhi, Ini Foto-fotonya

TUDUHAN Dukun Santet Berbayar Nyawa, Pasutri Lansia Dianiaya secara Sadis oleh Warga

Panggilan Adek Sayang Berujung Maut, Anggota LSM Dibacok hingga Tewas setelah Istri Dilecehkan

Imbas Minum Air Kelapa, Libido Suami Meningkat Drastis, Istri Tak Kuat Ladeni dan Lapor Polisi

Ayu Ting Ting Nempel ke Pria Lain setelah Batal Nikah, Ivan Gunawan Sindir Sang Biduan

Ilustrasi. (Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com)
Ilustrasi. (Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com) (Suryamalang.com/kolase ILUSTRASI Tribunwow.com)

"Diduga anak korban sebanyak 5 orang. Dengan hanya melakukan perbuatan cabul dengan jari," tutur Megiyanta.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020 dimana disebabkan istrinya sudah meninggalkan rumah. 

Mula Terkuak Laku Bejat Oknum PNS pada Putrinya, Korban Mengeluh Sakit saat Kunjungi Ibunda

BOCOR ke Publik, Penampilan Jennifer Jill saat Ditahan Polisi karena Kasus Narkoba, Beda dari Biasa

Marion Jola Pamer Kekasih Baru, Terpaut Beda Umur 15 Tahun dan Ini Pekerjaan Si Cowok

Bos Gangster India Gajanan Marne Bebas Penjara, Ini Video Penyambutannya yang Gegap Gempita

Penyebab Dayana dan Manajemen Naik Pitam pada Pihak Fiki Naki, sebelumnya Sempat Mesra Abis

IBU Polwan Digerebek dan Diciduk Pesta Narkoba, Inilah Daftar Harta Kekayaan Kompol Yuni Purwanti

"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," bebernya

Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun, Pelaku: Saya Khilaf

Seorang ayah berinisial SS warga Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan, tega mencabuli anak kandungnya, AS (16).

Mirisnya, perbuatan bejat itu terjadi berkali-kali selama empat tahun.

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto, menjelaskan, SS pertama kali mencabuli putrinya pada tahun 2016 lalu.

Saat itu, korban masih berumur 12 tahun.

"Awalnya anak ini dicabuli saat masih berusia 12 tahun. Pertama kali dulu tahun 2016 dilakukan di ruang TV," kata Kapolres Nugroho, Rabu (17/2/2021).

Nugroho mengungkapkan, saat kejadian korban dan pelaku sedang tidur berdua di ruang TV.

Korban yang tengah tertidur lelap tiba-tiba terbangun karena dibekap dan dicium oleh pelaku.

"Korban menolak dan mengatakan, "Jangan Ayah". Kemudian pelaku menenangkan korban dengan mengatakan dirinya tidak akan mengapa-ngapakan anaknya tersebut," ujarnya.

Namun, ucapan itu ternyata cuma tipu muslihat SS untuk memperdaya putrinya.

Ia kemudian melancarkan aksinya mencabuli korban.

Tak cukup sekali, pelaku melakukan hal tersebut berkali-berkali selama empat tahun.

"Terkadang, tidak dibuka bajunya. Namun tangannya saja yang masuk ke dalam celana korban," ujarnya.

Seiring waktu, akhirnya perbuatan pelaku terbongkar pada Sabtu (10/10/2020).

Saat ditanyai, pelaku mengaku khilaf dan terlanjur nafsu terhadap anaknya.

"Khilaf, nafsu," jawabnya singkat.

Akibat perbuatannya tersebut, SS disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU Ri No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI NO. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SS juga terancam pidana 15 tahun penjara, hingga hukuman pidana kebiri, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70/2020 tentang tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi dengan elektronik, rehabilitasi dan identitas pelaku bagi para predator anak.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur juga terungkap beberapa hari lalu.

Seorang pria yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Asahan, AS (18) diamankan oleh Polres Asahan karena telah tega merudapaksa muridnya, SSK (15).

Kelakuan bejat pelaku yang merupakan warga Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, ini ternyata dilakukan secara berulang kali.

"Kejadian ini bermula pada pertengahan Januari lalu.

Si pelaku saat itu datang ke rumah korban untuk mengajar, tapi malah mengajak korban untuk masuk ke dalam kamar," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani, Selasa (16/2/2021).

Di dalam kamar, sambung AKP Ramadhani, guru muda tersebut melancarkan aksi cabulnya terhadap muridnya sendiri.

“Kemudian terjadilah hal persetubuhan," ujarnya.

Mirisnya, pelaku terus mengulangi perbuatannya tersebut.

Pencabulan terakhir terjadi pada hari Sabtu 23 Januari 2021 malam.

Kata Dhani, korban kemudian merasakan sakit di bagian kemaluannya, dan melaporkan kepada ayahnya

Mendengar pengakuan putrinya, ayah korban kemudian membawa SSK untuk diperiksa.

"Saat itu dia melapor ke orang tuanya, dan ternyata ada terjadi koyak di kemaluannya.

Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan ke polisi dan kami langsung bertindak," ujarnya.

Cabuli Anak Sambung di Asahan

Di tempat berbeda, kasus pencabulan juga berkahir jeruji besi bagi pelaku.

Sy (49), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, ditahan di sel Polres Asahan karena tega merudapaksa M (15) anak sambungnya.

Rudapaksa dilakukan dengan mengiming-imingi anaknya sepeda motor matic. 

Hal tersebut terjadi medio Oktober 2020 lalu. Di mana terduga pelaku merudapaksa putrinya tersebut di dalam kamar mandi. 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ramadhani menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi. 

"Kemudian, dari luar terduga pelaku memanggil korban dan menanyakan apakah ingin dibelikan sepeda motor matic keluaran terbaru," ujar Dhani, Sabtu (13/2/2021).

Kemudian, terduga pelaku membuka pintu kamar mandi dan langsung masuk ke dalam.

"Anaknya sempat mempertanyakan untuk apa terduga pelaku masuk ke dalam kamar mandi," jelasnya. 

Kemudian, pelaku menutup mulut M dan merudapaksa anak sambungnya tersebut. 

"Usai melakukan hal itu, pelaku mengatakan kepada korban agar tidak memberi tahu ibunya, dan bilamana ketahuan, agar mengatakan kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh pacar atau temannya," katanya. 

Selanjutnya, terduga pelaku mengancam korban bila memberitahukan maka keluarganya tidak akan selamat. 

Kata Dhani, kasus ini terungkap setelah korban merasakan perih di kemaluannya, dan melaporkan kejadian tersebut kepada ayah kandungnya. 

"Laporan dibuat oleh ayah kandung korban, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Asahan," pungkas Dhani.

(Tribun-medan.com/ Victory/*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved