KKB Disuplai Senjata dan Peluru dari Oknum Prajurit TNI dan Polri, Penghianat, Diancam Hukuman Mati
2 Oknum Polri dan 1 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap karena menguntungkan KKB.
Praka MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) malam.
Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, Praka MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.
AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.
WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari.
Komadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan Praka MS itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Praka MS ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Dia menyebut Praka MS sedikit demi sedikit menyimpan peluru yang seharusnya digunakan untuk latihan menembak.
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu. Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” kata Paul.
Terkait pengakuan tersangka itu, Paul mengaku masih harus mendalaminya.
Menurutnya, Praka MS bisa saja mengumpulkan 200 butir peluru dengan modus yang dia lakukan.
Sementara 400 peluru sisanya masih dipertanyakan asalnya.
“Karena kami tidak bisa percaya itu semua dari latihan menembak. Kita juga tidak bisa percaya begitu saja bahwa dia bermain sendirian, jadi kami masih dalami mudah-mudahan nanti ada informasi lanjutan,” kata dia.
Menurut Paul, kasus tersebut mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa.
Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” pungkasnya.
(*)