KKB Disuplai Senjata dan Peluru dari Oknum Prajurit TNI dan Polri, Penghianat, Diancam Hukuman Mati
2 Oknum Polri dan 1 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap karena menguntungkan KKB.
TRIBUN-MEDAN.COM - 2 Oknum Polri dan 1 personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) ditangkap karena menguntungkan KKB.
Mereka terbukti berkhianat terhadap bangsa, dan bekerja sama dengan KKB Papua.
Prajurit TNI/Polri itu menjual senjata dan 600 butir amunisi ke KKB Papua.
Senjata dan amunisi yang dijual oknum TNI/Polri pengkhianat bangsa ini digunakan membunuh aparat yang bertugas di Papua.
Keterlibatan ketiga aparat ini berhasil diungkap Polresta Ambon.
Kedua aparat polisi adalah anggota Polresta Ambon berinisial Bripka ZP dan Bripka RA, sementara aparat TNI adalah Praka MS anggota Batalyon 733/Masariku Ambon.
Bripka ZP dan Bripka RA bertugas menjual senjata, sementara Praka MS menjual amunisi.
Brigadir Kepala ZP dan Brigadir Kepala RA telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Oknum Polresta Ambon yang menjual senjata pada KKB Papua (facebook)
Oknum Polresta Ambon yang menjual senjata pada KKB Papua (facebook)
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur karena diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).