Kehadiran Kelompok Tani di Tanah Adat Picu Konflik, Masyarakat Lamtoras Datangi KPH Siantar

Masyarakat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) keberatan dengan hafirnya kelompok tani di tanah adat

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN / HO
Masyarakat adat yang berasal dari Lembaga Adat Keturunan Oppu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras), Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, dan Bantuan Hukum Sumatera (Bakumsu) menyambangi Mapolres Simalungun, Senin (24/8/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com,RAYA-Masyarakat Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) mendatangi UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Siantar, Rabu (24/2/2021) siang.

Tujuannya untuk mempertanyakan tanah adat mereka yang belakangan dikelola oleh kelompok masyarakat lain.

Tetua Adat Lamtoras,  Morris Ambarita merasa kecewa dengan kondisi sekarang ini.

Baca juga: Menteri Luhut Tawarkan Investasi di Tengah Sengketa Lahan, Masyarakat Adat Minta Diadakan Dialog

Sebab, tanah adat yang mereka perjuangkan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL), kini mulai dicaplok Kelompok Tani Hutan (KTH) dari masyarakat tetangga, yakni Sipolha Nauli pada 19 Februari 2021 lalu.

"Pihak dari UPT KPH bersama polisi datang bersama sekelompok orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Sipolha Nauli, ke kawasan perbukitan Sibangbang, lokasi sakral bagi kami," ujar Morris.

Dia mengatakan, orang tersebut mengaku mereka telah memiliki izin dari pihak Kehutanan (UPT KPH II Siantar) untuk menderes getah pinus di daerah Sibangbang.

Ia pun heran, mengapa tanah adat mereka justru diberi izin peruntukannya kepada kelompok masyarakat lain, yang tak memiliki sejarah dan keturunan di Bukit Sibangbang.

Apalagi kata dia, kedatangan kelompok tani itu sampai-sampai membawa polisi untuk mengintimidasi masyarakat Sihaporas.

Baca juga: Masyarakat Adat Ramai-ramai Datangi BPN Minta Ukur Tanah Ulayat di Simalungun

Padahal, kata Morris, sedari dulu, sekitar awal tahun 1800-an, tanah adat Sihaporas dihuni oleh nenek moyang mereka yang menyeberang dari Pulau Samosir.

Sudah generasi kesebelas yang kini menghuni tanah adat Sihaporas.

Kemudian, ujar Morris, bukti-bukti kekuasaan Ompu Mamontang Laut Ambarita dapat dilihat sampai saat ini; beberapa pemakaman, pemandian orang-orang tua, sampai tradisi yang masih dijaga.

Morris mengatakan, secara administrasi tanah adat memiliki sertifikat dari Badan Registrasi Wilayah Adat untuk tanah seluas 2049 hektare.

Tanah seluas 2049 hektare tersebut tertuang dalam sertifikat adat berdasarkan surat keputusan 0113/12/VIII/BRWA-F036 pada 8 Agustus 2019.

Baca juga: Konflik Masyarakat Adat Sigapiton dengan BPODT Berlanjut

Sementara itu, warga Sihaporas lainnya, Baren Ambarita meminta KPH II Siantar bisa turun ke lapangan melihat langsung kondisi hutan Sihaporas.

Jika kondisi ini dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan akan memicu konflik baru.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved