Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Beri Ganjaran Hukuman 5 Tahun kepada Rahudman Harahap
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan membebaskan Rahudman karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan Hakim Agung sekaligus Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar tutup usia, Minggu (28/2/2021).
Jenazah Artidjo Alkostar dikebumikan di Makam Keluarga Besar Universitas Islam Indonesia di Jalan Kaliurang, Yogyakarta, Senin (1/3/2021).
Meninggalnya Artidjo Alkostar menjadi berita duka bagi dunia hukum Tanah Air.
Warisan tidak terhingganya dalam spirit integritas masih dikenang.
Ia dikenang sebagai algojo koruptor di Indonesia.
Selain itu, Artidjo Alkostar juga kerap mencabut hak politik koruptor.
Sejumlah koruptor telah dialgojonya. Seperti Anas Urbaningrum dan Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Pada Agustus 2013 lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan membebaskan Rahudman karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dan tidak pula terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Padahal, Jaksa menuntut dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, Rahudman Harahap harus membayar uang pengganti kerugian negara Rp 480.895.500.
Jika kewajiban tidak dibayar dalam waktu 1 bulan maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Kala itu, jaksa menempuh upaya kasasi di Mahkamah Agung.
Majelis Hakim Mahkamah Agung terdiri dari Mohammad Askin, M.S. Lumme dan Artidjo Alkostar mengabulkan kasasi jaksa.
Lalu, menyatakan Rahudman Harahap bersalah dan mengganjar hukuman lima tahun penjara.