Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Beri Ganjaran Hukuman 5 Tahun kepada Rahudman Harahap

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan membebaskan Rahudman karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Istimewa
Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim agung yang kerap memberikan hukuman berat bagi koruptor. Satu di antara pejabat yang pernah merasakan hukuman berat itu adalah Rahudman Harahap, Mantan Wali Kota Medan. 

Putusan itu membuat Rahudman Harahap dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Selasa (15/4/2014).

Rahudman Harahap dijemput Jaksa untuk dieksekusi putusan Mahkamah Agung atas kasus korupsi yang dilakukannya saat menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan pada 2005.

Rahudman terlibat kasus korupsi dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD), Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2005.

Perbuatan itu dilakukan bersama Bendahara Kabupaten Tapanuli Selanatan, Amrin Tambunan.

Akibat perbuatan mereka terjadi kerugian negara Rp 2,071 miliar atau setidaknya Rp 1,5 Miliar sesuai hasil perhitungan Badan Pengawas Keuangan Pembangunan Perwakilan Sumut.

Berbagai pemberitaan menyorot kedatangan tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan.

Mereka dibantu puluhan Brimob menjemput Rahudman Harahap di kediamannya Jalan Sei Serayu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.

Harta Kekayaan Artidjo Alkosta 

Artidjo Alkosta, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggal dunia, Minggu (28/2/2021). 

Artidjo Alkosta merupakan sosok penegakan hukum yang integritasnya tidak diragukan lagi. Ia pernah menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung (MA). 

Ia meninggal dunia di kamar apartemennya pada usia 70 tahun. 

"Penyakitnya sejak lama beliau mempunyai komplikasi ginjal, jantung, dan paru-paru. Tapi bukan Covid-19," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, usai mengunjungi tempat tinggal Artidjo di Apartemen Springhill Terace, Jakarta Utara, Minggu (28/2/2021) sore.

Menurut Mahfud MD, Artidjo meninggal di kamar apartemennya karena dokter memang tidak merekomendasikan Artidjo untuk dirawat. 

"Karena dokter merekomendasi tidak (dirawat) di rumah sakit. Jadi beliau sakit memang itu. Penyakit orang tua lah ya, ginjal, jantung, komplikasi. Dokter tidak memberi perintah untuk protokol khusus atau apa," katanya.

Sempat dikabarkan bakal dimakamkan di kampung halamannya di Situbondo, Jawa Timur, jenazah Artidjo akan dimakamkan di Kompleks Pemakaman Kompleks Pemakaman UII, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Jalan Kaliurang Km. 14,5 Sleman Yogyakarta, Senin (1/3/2021). 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved