Artidjo Alkostar Hakim Agung yang Beri Ganjaran Hukuman 5 Tahun kepada Rahudman Harahap

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan membebaskan Rahudman karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Istimewa
Artidjo Alkostar selama ini dikenal sebagai hakim agung yang kerap memberikan hukuman berat bagi koruptor. Satu di antara pejabat yang pernah merasakan hukuman berat itu adalah Rahudman Harahap, Mantan Wali Kota Medan. 

Sebelum dimakamkan, jenazah Artidjo Alkostar disemayamkan di Auditorium Prof Abdul Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII.

“Prosesi pemakaman oleh Pihak Rektorat UII direncanakan pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya akan disalatkan di Masjid Ulil Albab UII,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam melalui tertulis, Senin (1/3/2021).

Sosok Sederhana, Kendaraanya Hanya 1 Mobil dan 1 Motor Lawas

Semasa aktif sebagai hakim Agung maupun setelah bertugas di Dewas KPK, Artidjo dikenal sebagai pribadi sederhana.

Kesederhanaan Artidjo juga tergambar dari laporan harta kekayaaanya sebagai penyelenggara negara (LHKPN). 

Dalam LHKPN terakhir sebelum ia pensiun sebagai Hakim Agung pada 2017, Artidjo Alkostar hanya memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 181.996.576.

Padahal ia telah bekerja selama 18 tahun di MA.

Harta Artidjo hanya terdiri dari dua bidang tanah di Sleman, 1 sepeda motor, 1 mobil, harta bergerak lain, serta kas, dan setara kas.

Artidjo hanya memiliki dua kendaraan, yakni satu sepeda motor merek Honda Astrea dan Mobil merek Chevrolet.

Sepeda motor itu yakni Honda Astrea keluaran tahun 1978 seharga Rp 1.000.000.

Sementara mobilnya yakni mobil Chevrolet Minibus tahun 2004 seharga Rp 40.000.000.

Berikut ini daftar kekayaan Artidjo Alkostar pada 2017 dikutip Tribunnews dari laman elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 76.960.000

1. Tanah Seluas 197 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 36.960.000

2. Tanah Seluas 274 m2 di SLEMAN, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved