Kejamnya Pemuda Rudapaksa Remaja 13 Tahun di Hotel Karantina, Lalu Memukuli dan Mencekiknya

Seorang pria ditangkap setelah diduga memperkosa gadis berusia 13 tahun, dan sebelum memukulinya di sebuah hotel tempat karantina Covid-19.

TribunnewsMaker.com
Ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria ditangkap setelah diduga memperkosa gadis berusia 13 tahun, dan sebelum memukulinya di sebuah hotel tempat karantina Covid-19.

Pelaku bernama Yarin Sherf (21) diduga telah menyerang remaja perempuan itu di hotel karantina yang dikelola negara di kota pelabuhan Jaffa, Israel.

Polisi menangkap Sherf pada Rabu malam setelah menerima laporan pelecehan seksual di fasilitas tempat dia dan korban menjalani masa karantina, Times of Israel melaporkan.

Ilustrasi istri dirumah sendirian tak ada suami diperkosa oleh tetangganya sendiri
Ilustrasi istri dirumah sendirian tak ada suami diperkosa oleh tetangganya sendiri (TribunnewsMaker.com)

Hotel ini digunakan untuk mengkarantina pasien COVID-19 yang dikonfirmasi dari asrama kesejahteraan negara yang diperuntukkan bagi kaum muda yang tidak dapat tinggal di rumah.

Baca juga: BANK Dirampok, Pria Tegap Berbaju Loreng Todongkan Pistol pada Teller, Rp 100 Juta Lenyap

Tamu pria dan wanita ditempatkan di lantai terpisah dan dilarang menyatukan keduanya.

Tetapi mantan pasien dan karyawan di sana mengatakan kepada Y Net News bahwa hotel tersebut telah menjadi pusat alkohol, obat-obatan dan pelecehan seksual.

Polisi berharap rekaman kamera keamanan dari situs tersebut dapat membantu penyelidikan mereka.

Sherf dilaporkan bekerja sama dengan penyidik.

Dia diduga mengakui bahwa dia berhubungan seks dengan gadis itu tetapi mengklaim bahwa tindakan yang dilakukannya itu atas dasar suka sama suka dan remaja itu berkata bahwa dia berusia 16 tahun.

Baca juga: Keji Pembantu Rudapaksa Istri Majikan Lalu Habisi Satu Keluarga saat Suami Tugas Luar Kota

Seorang pria merudapaksa remaja di hotel tempat karantina
Seorang pria merudapaksa remaja di hotel tempat karantina (Facebook)

Sementara itu, polisi dilaporkan mengatakan Sherf memperkosa gadis itu dua kali di kamarnya pada dua kesempatan terpisah pada hari yang sama dan bahwa dia memukuli dan mencekik korbannya.

Penyidik ​​juga yakin dia mencoba memasok alkohol dan obat-obatan kepada korban.

Sejak penangkapan Sherf, bukti telah meningkat untuk mendukung versi korban dari kejadian tersebut, kata polisi di pengadilan.

Sidang diadakan saat polisi bertanya apakah mereka dapat menahan Sherf selama 10 hari lagi dengan mengklaim bahwa pria itu adalah bahaya bagi publik.

Pengadilan mengabulkan permintaan tersebut.

Baca juga: KISAH PILU Seorang Astronot Jatuh dari Luar Angkasa ke Bumi, Akibat Sistem Parasut Kacau

Setelah sidang, pengacara Sherf, Nir David mengatakan kepada wartawan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan akan menentukan pertanyaan tentang persetujuan.

Tersangka tetap dalam penahanan preventif saat penyelidikan berlanjut. (sal/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved