Viral Medsos
Ramai di Media Sosial soal Paspampres vs Pengendara Moge, Kenali 4 Grup Pasukan Pengamanan Presiden
Video tersebut memperlihatkan sejumlah petugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berusaha memberhentikan konvoi pengendara motor.
"Mohon maaf itu urusan lain lagi. Saya kira (pengusutan) polisi itu harus karena jika tidak, ini akan berlanjut terus. Saya khawatir jika tidak ada tindakan keras dari aparat, masyarakat akan bertindak sendiri, main hakim sendiri," ujarnya.
"Saya minta aparat kepolisian harus tegas," tambahnya.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Paspampres Letkol Inf Wisnu Herlambang mengatakan, urusan antara pihaknya dan para penerobos ring 1 itu telah selesai karena tidak ada niat membahayakan.
"Mereka menerobos kawasan ring 1, ya kami tindak. Setelah diperiksa memang tidak ada niat untuk membahayakan, ya sudah (masalahnya) selesai," kata Wisnu kepada Kompas.com, Senin.
Kendati demikian, Wisnu tetap menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk diusut. Sebab, para pengendara motor itu telah melanggar Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami laporkan ke polisi ataupun tidak, kan polisi tetap punya wewenang untuk menindak," katanya.
"Misalnya video tersebut dianggap melanggar hukum atau peraturan lalu lintas yang jadi kewenangan kepolisian, kami serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk memeriksa, memproses, apakah ada pelanggaran hukum atau tidak," lanjut Wisnu.
Baca juga: Pengendara Moge Nekat Terobos Ring-1, Ditendang hingga Tersungkur, Paspampres: Itu Masih Manusiawi
Baca juga: Paspampres Boleh Tembak dan Lumpuhkan Penerobos Ring 1, Polisi Cari Pengendara Moge yang Viral
Paspampres wanita.
Kenali 4 Grup Paspampres yang sering disebut sebagai "perisai hidup"
Paspampres mengamankan Presiden seumpama sebuah perisai, dalam keadaan apa saja.
Pasukan Pengamanan Presiden (atau Paspampres) adalah satuan pelaksana di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Personil Paspampres berasal dari prajurit pilihan seperti: (Kopassus, (Raider), Kostrad, Marinir, Yontaifib, Denjaka, Kopaska dan Kopaskhas, Den Bravo 90), yang setiap prajurit atau anggotanya dipilih dari yang terbaik dari segi fisik, mental, inteligensi, postur, dll untuk bertugas menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia beserta keluarga, Wakil Presiden RI beserta keluarga, Pejabat Negara Lain, dan para mantan Presiden.
Beberapa syarat yang dibutuhkan oleh Paspampres adalah kemampuan berenang sejauh 500 meter, menyelam tanpa alat, mahir menembak, memiliki kemampuan bela diri sabuk cokelat, bisa berjalan cepat 1 km maksimal 7 menit, dan bisa membaca mimik serta gerakan tubuh.
Untuk pengawal pribadi, Paspampres wajib memiliki tinggi badan minila 175 sentimeter dan cakap berbahasa Inggris.
Kemudian, ternyata Paspampres dibagi dalam empat grup utama!
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) RI. (Kompas.com/TribunStyle.com)
Paspampres Grup A
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wanita-paspampres_20180426_050408.jpg)