Pengakuan Janda Muda di Sidang Narkoba Mengundang Gelak Tawa, Hakim Ingatkan Jangan Ulangi Lagi

Wulan seorang janda dengan memiliki tiga anak memberikan jawaban yang mengundang gelak tawa saat sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Medan.

Tribun Medan
Majelis hakim saat melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/3/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wulandari alias Wulan seorang janda (30) muda yang memiliki tiga anak memberikan pengakuan lucu di depan majelis hakim PN Medan, Rabu (3/3/2021).

Wulan memberikan jawaban yang mengundang gelak tawa.

Pada saat majelis hakim yang diketuai Syafril Pardamean menanyakan alasan Wulan mengkonsumsi sabu, Wulan memeberikan jawaban konyol karena sedang suntuk atau bosan.

"Lalu kenapa kamu nyabu Wulan?," tanya hakim. Dengan nada santai Wulan menjawab karena suntuk. "Karena suntuk pak hakim," katanya.

Sontak hakim menambahkan pertanyaan perasaan Wulan setelah ketangkap mengkonsumsi sabu.

"Karena suntuk alasanmu? Lalu setelah ditangkap begini gimana?" tanya hakim.

Baca juga: Acong Pemilik Karaoke 21 Siantar Resmi Diperiksa Terkait Perekaman Video Dugem AKP David Sinaga

Baca juga: Diduga Dibantai Geng Motor, Farhan Lubis Tewas Dihantam Balok, Polsek Patumbak Lakukan Penyelidikan

"Makin suntuk pak," jawab Wulan. Sontak saja pengunjung sidang yang lain ikut tertawa.

Wulan dengan raut wajah sedih langsung memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman.

Ia menjelaskan bahwa memiliki tanggung jawab menafkahi tiga anak.

"Tiga anak pak, janda. Mohon diberi keringanan hukuman pak," katanya.

Lantas hakim pun menasehati terdakwa agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Belum dituntut kamu sudah minta keringanan, siapa yang nanti menjaga anak-anakmu ini, jangan diulangi lagi perbuatanmu ini ya," kata hakim.

Selanjutnya hakim pun menunda persidangan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun menuturkan, perkara yang menjerat Wulan itu bermula pada Agustus 2020 lalu.

Dikatakan JPU, terdakwa telah menggunakan sabu selama dua tahun. Saat hendak kembali menggunakan sabu Pada 11 Agustus 2020, terdakwa membeli sabu dengan harga Rp 50 ribu, setelah menerima sabu tersebut, terdakwa pergi menuju rumah orangtuanya di Kecamatan Medan Barat.

"Polsek Medan Barat yang sebelumnya telah menerima infromasi tentang penyelahgunaan narkotika yang dilakukan oleh terdakwa datang. Terdakwa takut dan lari ke arah kamar mandi sambil membuang satu sabu ke lantai kamar mandi," tutur JPU.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved