Sosok Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Puluhan Miliar, Ini Modusnya, Kekayaannya Belasan Miliar

Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Puluhan Miliar, Begini Modusnya, Kekayaannya Belasan Miliar

Editor: Tariden Turnip
facebook
Sosok Petinggi Ditjen Pajak Tersangka Suap Puluhan Miliar, Ini Modusnya, Kekayaannya Belasan Miliar . Petinggi Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji yang ditetapkan KPK sebagai tersangka suap 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan kasus suap pajak yang melibatkan petinggi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (KPK).

Sprindik dengan Nomor B/878/DIK.00/01-23/02/2021 itu diteken Ketua KPK Firli Bahuri.

Sprindik tersebut menyebutkan, KPK telah menetapkan dua tersangka pegawai pajak.

Mereka berinisial APA dan DR yang merupakan pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu.

Menanggapi beredarnya spindik KPK tersebut, Ditjen Pajak menunggu proses penyidikan KPK.

“Kita hormati dan tunggu proses penyidikan teman-teman di KPK,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Jumat (5/3).

Dalam sprindik tersebut, KPK menduga bahwa APA dan DR mendapatkan suap dari konsultan pajak berinisial RAR dan AIM atas pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT GMP tahun pajak 2016.

KPK juga menyebut nama VL selaku kuasa wajib pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan terbuka berinisial PT BPI tahun pajak 2016 dan AS selaku konsultan pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan perusahaan berinisial PT JB tahun pajak 2016 dan 2017.

Atas dugaan perbuatan penerimaan hadiah atau janji tersebut, maka tersangka APA dan DR dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 21 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kekayaan 

Sebelumnya KPK juga sudah mengajukan permintaan pencegahan ke luar negeri atas enam orang ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara dalam peryataannya menyebut dari enam orang yang dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK, dua diantaranya adalah aparatur sipil negara atau ASN dari kantor Dirjen Pajak.

Arya juga membeberkan inisial siapa saja yang dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi atas permintaan KPK itu.

Mereka yang dicegah adalah: "Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ujar dia.

Pencegahan keluar negeri berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved