Mahfud MD Bicara Partai Demokrat yang Sah, KLB Partai Demokrat Belum Dianggap, Ini Alasan Pemerintah

Mahfud MD mengatakan, Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa.

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
MENKO POLHUKAM MAHFUD MD 

TRIBUN-MEDAN.com - Mahfud MD Bicara Partai Demokrat yang Sah, KLB Partai Demokrat Belum Dianggap, Ini Alasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan sampai dengan saat ini pemerintah menganggap belum ada Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara.

Menurutnya, sampai saat ini pemerintah belum menerima pemberitahuan resmi dari Partai Demokrat terkait KLB tersebut.

"Sampai dengan saat ini pemerintah itu menganggap belum ada kasus KLB Partai Demokrat. Kongres Luar Biasa. Karena kan kalau KLB mestinya ada pemberitahuan resmi sebagai KLB, pengurusnya siapa. Sehingga yang ada di misalnya di Medan itu ya kita anggap sebagai temu kader yang itu tidak bisa dihalangi," kata Mahfud dalam keterangan video yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Sabtu (6/3/2021).

Baca juga: Tak Kantongi Izin, Andi Mallarangeng Heran KLB Demokrat di Deli Serdang tak Dibubarkan Polisi

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah akan melanggar ketentuan pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 9 tahun 1998 tentang kebebasan menyatakan pendapat jika menghalangi pertemuan tersebut.

Dalam UU tersebut, kata Mahfud, dikatakan bahwa boleh orang berkumpul mengadakan di tempat umum itu asalkan memenuhi syarat-syarat tertentu di antaranya pertemuan bukan dilakukan di Istana Negara, tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, atau arena obyek vital. 

Sehingga kalau ditanya apakah sah KLB di Medan atau di Deli Serdang Medan, kata Mahfud, pemerintah tidak bicara sah dan tidak sah sekarang. 

Baca juga: Juventus Vs Lazio - Faktor Andrea Pirlo Tak Mau Istirahatkan Ronaldo

Hal itu karena, kata Mahfud, bagi pemerintah belum ada secara resmi laporan tentang KLB itu dan dengan demikian tidak ada masalah hukum.

"Sekarang, pengurusnya yang resmi di kantor pemerintah itu adalah AHY putra Soesilo Bambang Yudhoyono. Itu yang sampai sekarang," kata Mahfud.

Mahfud melanjutkan, jika terjadi perkembangan baru nanti, misalnya dari kelompok yang menyatakan KLB di Deli Serdang melapor kepada pemerintah di antaranya terkait hasilnya baru pemerintah menilai.

"Nanti pemerintah akan memutuskan oh ini sah, ini tidak sah, dan seterusnya. Pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan hukum," kata Mahfud.

Mahfud menjelaskan jika ada masalah internal partai seperti yang terjadi di Partai Demokrat, pemerintah dihadapkan pada kesulitan untuk bersikap.

Namun demikian, kata Mahfud, pemerintah mendengar berbagai opini yang berkembang.

"Tapi secara hukum kan kita tidak bisa lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja," kata Mahfud.

Mahfud mencontohkan, hal serupa juga terjadi pada tahun 2002 ketika Matori Abdul Jalil misalnya mengambil alih PKB dari kelompoknya Gus Dur.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved