BERITA FPI HARI INI Hakim Cecar Kenapa Polisi Absen 2 Kali Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Pada sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya akhirnya hadir setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi.

Editor: Salomo Tarigan
Warta Kota/Nur Ichsan
Dok foto Rizieq Shihab saat di panggil ke Polda Metro Jaya 

TRIBUN-MEDAN.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Pada sidang kali ini, pihak termohon yakni Polda Metro Jaya akhirnya hadir setelah dua panggilan sidang sebelumnya tidak dipenuhi.

Sidang Gugatan Praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021)
Sidang Gugatan Praperadilan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Penundaan dua sidang sebelumnya terjadi pada Senin (22/2) dan Senin (1/3/2021).

Sidang kali ini beragendalan membacakan permohonan dari kubu Rizieq Shihab.

Baca juga: BERITA FPI HARI INI Berlangsung Gugatan Praperadilan Habib Rizieq terkait Penangkapan dan Penahanan

Sebelum sidang dilanjutkan, hakim tunggal Suharno bertanya ke termohon atas alasan absen di dua sidang sebelumnya.  

"Alasan tidak hadir kenapa?," tanya Suharno di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: Tim AHY Dahului Kubu Moeldoko ke Kemenkumham, AHY Bawa 2 Boks Bukti KLB Demokrat Sibolangit Ilegal

Untuk sidang pertama, pihak termohon berujar bahwa surat panggilan sidang salah alamat karena hanya memuat pihak Bareskrim.

Padahal pemohon menggugat kepada Bareskrim cq Polda Metro Jaya.

"Yang pertama itu karena salah alamat, yang pertama itu (surat panggilan sidang) diantarkan ke Bareskrim," kata salah seorang perwakilan termohon.

Hakim Suharno kemudian kembali menegaskan pertanyaan serupa untuk ketidakhadiran termohon di sidang kedua.

"Yang kedua, kenapa tidak hadir? Saya tanya alasannya saja," tanya Suharno lagi.

Pihak termohon lantas menyebut absennya mereka di sidang kedua lantaran masih melakukan koordinasi bersama Bareskrim Polri terkait gugatan praperadilan Rizieq Shihab itu.

"Kami masih koordinasi dengan Bareskrim," ujar termohon.

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab. Pihak Tergugatnya adalah Polda Metro Jaya cq Bareskrim Polri.

Gugatan praperadilan ini teregistrasi nomor 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel, tertanggal 3 Februari 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved