Ajak Mandi Bareng 2 Sekretaris Cantik, JH (47) Bos Genit Akhirnya Disunat di Kantor Polisi: Terenyuh

Belakangan, JH menuturkan bahwa dirinya juga melakukan aksi pencabulan serupa terhadap dua pegawai lainnya berinisial AA dan BB.

Kolase/TribunJakarta
Ajak Mandi Bareng 2 Sekretaris Cantik, JH (47) Bos Genit Akhirnya Disunat di Kantor Polisi: Terenyuh 

Bahkan, korban sampai ada yang ditelanjangi oleh pelaku.

Ulah nakal sang bos ini terungkap setelah 2 perempuan mantan karyawatinya yakni DF (25) dan EFS (23) melapor ke polisi.

Baca juga: Fakta-fakta DF & EFS, 2 Gadis Muda Korban Syahwat Bos Genit, Hampir Setiap Hari Diajak Mandi Bareng

Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan lelaki yang diduga telah mencabuli karyawannya sendiri.

Pelaku JH saat ini telah ditangkap dan mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Pelaku mengakui bahwa AA sempat ditelanjangi," terang Nasriadi, Rabu (3/3/2021).

Penyidik menjerat JH pasal 289 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Ayah empat anak ini mulanya berpura-pura memijat pundak korban, lalu kesetanan menjangkau area vital lainnya.

"Lalu dilanjutkan dengan perbuatan tidak senonoh," kata JH.

Baca juga: Cerita EFS (23), Gadis Muda Diajak Mandi Bareng Wakil Dewa, Korban tak Berdaya Diacungkan Keris

Dalam kondisi tak terkendali ditambah pengaruh minuman keras, JH malah membuka celana dan menunjukkan alat vitalnya di hadapan korban.

Ia mengaku menikmati berbuat asusila, tapi membantah sampai berhubungan badan dengan para korban.

"Saya lagi setengah mabuk," aku JH.

Menurut pelaku, perbuatannya itu berlangsung di dalam kantor saat sepi.

"Di kantor ada ruang pengetikan komputer, memang tidak ada orang. Hanya dalam waktu yang singkat itu," sambung JH.

Korban dan Pelaku Sekantor

Mengutip Tribun Jakarta, DF dan EFS merukan karyawati di salah satu perusahaan di wilayah Kelurahan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved