Youtuber yang Bikin Video 'Polisi Tunggak Pajak' Ngaku Disiksa di RTP, Istri Beber Kisah Pilu Suami

Fitra Aria, istri Benni Eduward, Yotuber yang bikin video Polisi Tunggak Pajak menceritakan kisah pilu suaminya saat berada di tahanan

istimewa
Youtuber Joniar Nainggolan (45) dan Benni Eduward Hasibuan (41) 

Karena tak tahan dengan aksi pemerasan dan penyiksaan ini, Fitra kemudian menyampaikan laporan ke Komnas HAM RI.

Baca juga: CARA YouTuber Asal Medan Pamer Kehamilan Anak Keduanya, Unik dan Lucu: Arsenio akan Punya Adik

"Dari awal sudah ke Komnas HAM, cuma Komnas menindaklajuti sampai datang ke Medan, cuma enggak ada hasil, enggak ada ketemu Kasat, enggak ada ketemu Kanit, ketemu cuma sama penyidik. Itupun Komnas HAM enggak ketemu bang Benni karena alasannya Covid-19. Saya melapor dari nomor pengaduan Komnas HAM pusat," bebernya. 

Tidak cuma ke Komnas HAM, Fitra juga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Saat itu laporan Fitra disambut oleh Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

"Sembari ke Komnas HAM, saya juga lapor ke Ombudsman Sumut pak Abyadi Siregar. Pak Abyadi datang ke Propam, ke Polres, baru sidak di RTP Polrestabes Medan baru dipanggil bang Benni. Di situ bang Abyadi nanya ke bang Benni, apa yang diminta, terus suami saya minta supaya dipindahkan blok, karena tidak sanggup jadi bulan-bulanan pemukulan dan pemerasan di dalam," bebernya. 

Fitra menjelaskan bahwa suaminya diperas dan dianiaya pada dua bulan awal yaitu September-Oktober 2020 dan kemudian dipindahkan pada November 2020 setelah Ombudsman melakukan sidak ke RTP Polrestabes Medan. 

Terkait hal ini, Kasi Propam Polrestabes Medan Kompol Zonni Aroma membantah adanya penganiayaan. 

"Enggak disiksa, siapa yang siksa. Enggak ada masalah, itu sudah lama itu, itu hanya laporan tidak ada buktinya," bebernya.

Ia juga menyebutkan bahwa tidak ada pemerasan yang dilakukan anggota oknum polisi. 

Baca juga: YouTuber Lansia Meninggal dalam Siaran Langsung YouTube, Disaksikan 150 Orang saat Bikin Konten

"Ya diviralkan-viralkan, kita sudah cek tidak ada. Itu juga tidak ada diminta uang (kamar) setelah kita cek. Enggak ada diminta uang sama anggota," bebernya. 

Sebelumnya, Benni dijerat melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) Subsider pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Benni ditangkap bersama Joniar Nainggolan (45) yang mengelola akun Youtube Joniar News Pekan usai mengunggah video yang menyebutkan bahwa BK 1212 JG 3,7 juta *Nunggak pajak* di Jalan Putri Hijau Kelurahan Kesawan, Medan Barat.

(vic/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved