Senioren GAMKI Sumut Dukung Gubernur Edy Laporkan Dugaan Pelanggaran Prokes KLB Partai Demokrat

Gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang pada pekan lalu, mendapat sorotan berbagai pihak.

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / M FADLI TARADIFA
Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB Sumut, Moeldoko memberikan pidato perdana di arena Kongres Luar Biasa (KLB) di The Hill Hotel, Sibolangit, Kabupaten Deliserdang, Jumat (5/3/2021) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Mustaqim Indra Jaya

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Sibolangit, Deliserdang pada pekan lalu, mendapat sorotan berbagai pihak.

Satu di antaranya, dari senioren Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Utara, Enrico Sihombing.

Enrico menyatakan dukungan penuh untuk Gubernur Sumut Edy Rahmayadi agar melaporkan KLB Partai Demokrat itu ke kepolisian, atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

"Sebagai senioren GAMKI dan juga warga Sumut, saya berkewajiban mendukung langkah Gubernur Sumut selaku Kasatgas melaporkan pelanggaran prokes covid-19 di KLB Partai Demokrat di Hotel The Hill Sibolangit," kata Enrico, Sabtu (13/3/2021).

Baca juga: Dugaan Pembunuhan Naomi Simanungkalit dan Suaminya Asal Jerman di Perumahan Elite, Ini Kata Polisi

Baca juga: LAGI Aksi Polisi Koboi, Oknum Bripda Tembak Seorang Wanita di Tempat Hiburan

Apalagi, ungkap Enrico, Gubernur Edy Rahmayadi telah menyampaikan bahwa selaku Kasatgas Covid-19 Sumut, dirinya tidak pernah mengeluarkan izin digelarnya kegiatan tersebut.

Menurut Edy, pihak-pihak panitia yang menggelar KLB tidak pernah menyampaikan pemberitahuan atau pun pengurusan izin kegiatan kepada Satgas Covid-19 Sumut. Padahal, acara itu diklaim dihadiri 1.200 orang.

Sehingga, KLB Partai Demokrat di Sibolangit diduga telah melanggar peraturan tentang larangan menggelar kegiatan yang bisa membuat kerumuman selama pandemi covid-19.

"Sebagai warga Sumut, kami mendukung Pak Edy untuk bersikap tegas atas digelarnya KLB Partai Demokrat tanpa sepengetahuan Satgas Covid-19 Sumut," tegasnya.

Baca juga: Cristiano Ronaldo Diobral Usai Juventus Terdepak dari Liga Champions Lewat Gol Kolong Kaki CR7

AHY Gugat Jhoni Allen Dkk

Sementara itu, Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap 10 pihak terkait kisruh kepemimpinan partai tersebut, Jumat (12/3/2021). Gugatan itu sudah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Perkara Gugatan No.172/Parpol/2021 baru didaftarkan tadi pagi, Jumat, tanggal 12 Maret 2021, pukul 10.30 WIB," kata Kepala Humas PN Jakpus Bambang Nurcahyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat.

"Sehingga oleh Yang Mulia Bapak Ketua PN Jakarta Pusat akan ditetapkan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut," sambungnya.

Adapun gugatan perbuatan melawan hukum itu dilayangkan Partai Demokrat didampingi Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum. Salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra belum mengungkap nama-nama sepuluh tergugat tersebut. Namun, Herzaky mengatakan, para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved