CPNS 2021

SYARAT CPNS 2021, Cara Membuat SKCK Secara Online, Dibuka Lowongan 1,3 Juta Formasi CPNS

Inilah informas terkait  peneriman CPNS 2021.Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa/sscndata.bkn.go.id
Penerimaan CPNS 2021 akan Dibuka 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah informas terkait  peneriman CPNS 2021.

Pemerintah sudah memastikan akan membuka pendaftaran CPNS 2021.

Bocorannya, pendafataran akan dibuka Maret mendatang seperti yang diungkapkan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko.

Baca juga: AKHIRNYA Krisdayanti Muncul Bicara, Pernikahan Aurel dan Atta Halilintar Disiarkan Live di Televisi

Setelah pengumuman Maret, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.

"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).

Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.

Baca juga: AKHIRNYA Menpan RB Bicara Perekrutan CPNS Maret 2021, Tahapan Pendaftaran, Cara Cek Formasi CPNS

Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Syarat menjadi melamar PNS satu di antrany harus memiliki SKCK.

SKCK kerap jadi buruan para pelamar CPNS, tak jarang menimbulkan antre panjang.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.

SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.

Bagaimana mengurus SKCK secara online?

Anda hanya perlu mengakses laman https:// skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved