Bobby Sambangi Ombudsman

Mantu Presiden Nilai Kinerjanya tak Beres, Kadis Kesehatan: Yang Disampaikan Wali Kota Sudah Jelas

Kadis Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi pilih bungkam setelah kinerjanya dinilai buruk oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution

Editor: Array A Argus
TRI BUN MEDAN/Victory Arrival
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Edwin Effendi menghadiri undangan Ombudsman Sumut terkait insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Kota Medan, Senin (15/3/2021).

Pertemuan dengan Ombudsman tersebut, bergendakan penyerahan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kepada Wali Kota Medan.

Usai pertemuan sekitar satu setengah jam tersebut, Bobby Nasution menjelaskan terkait keterlambatan pembayaran insentif tenaga kesehatan.

Namun, Kepala Dinas Kesehatan enggan berkomentar saat ditanyai wartawan mengenai hasil LAHP tersebut.

Baca juga: DIHADAPAN Bobby Nasution, Ombudsman Sampaikan 3 Dosa Pemko Medan terkait Pembayaran Insentif Nakes

"Sudah ya, apa yang disampaikan Wali Kota sudah jelas semua. Sudah cukup lah itu," ujar Edwin.

Sementara itu, saat konferensi pers usai pertemuan, kalimat pertama yang dikatakan Bobby adalah permohonan maaf kepada seluruh tenaga kesehatan Covid-19 yang terlambat mendapatkan insentif.

"Atas keterlambatan insentif nakes yang dari bulan Mei-September saya mohon maaf kepada seluruh nakes. Permohonan maaf ini sebenarnya sudah saya jabarkan juga melalui tindakan sebagai saya Wali Kota" ujar Bobby saat konferensi pers usai pertemuan, Senin (15/3/2021).

Bobby pun mengaku rendahnya kordinasi yang dilakukan antara Dinas Kesehatan Kota Medan dengan RSUD Pirngadi Medan.

Baca juga: Duduk di Samping Kadinkes, Bobby Nasution: Saya 100 Kali Mohon Maaf ke Tenaga Kesehatan Kota Medan

"Ini memang saya akui ada maladministrasi makanya insentif bisa terlambat, jadi tolong untuk ke depannya Dinas Kesehatan Kota Medan bisa lah lebih berkolaborasi dengan RSUD Pirngadi," katanya.

Bobby mengatakan dirinya telah menandatangani Perwal mengenai penjabaran insentif tenaga kesehatan agar segera dibayarkan.

Menantu Presiden RI Joko Widodo itu juga menekankan tidak ada pemotongan pajak untuk pembayaran tersebut.

"Tidak lebih dari seminggu setelah saya dilantik jadi Wali Kota 26 Februari kemarin saya sudah menandatangani Perwal tentang penjabaran anggaran untuk insentif nakes ini bisa dibayarkan dan tidak ada pemotongan pajak," ucapnya.

Baca juga: Belum Sebulan Menjabat Bobby Nasution Dipanggil Menghadap, Ombudsman Beberkan 3 Temuan Pelanggaran

Ke depannya, Bobby mengatakan pihaknya berencana membuat aplikasi mandiri untuk menghindari kesalahan pendataan yang dilakukan.

Mengenai insentif yang hanya sampai September 2021, Bobby menuturkan akan mengusahakan nya usai pembayaran insentif nakes yang tertunda sudah diselesaikan.

"Nanti kita coba benahi ini. Jadi dari pemerintah pusat sudah bilang bahwa ada kesenangan pemerintah daerah untuk mengelola sendiri dana tersebut dengan pendataan melalui aplikasi. Nanti itu akan kita koordinasi dulu dengan Dinas Kominfo.

Kita selesaikan dulu ini pembayaran yang tertunda. Karena kalau kita minta lagi tapi yang pertama saja belum kelar, malu nanti kita. Jadi yang tertunggak ini dulu diselesaikan," katanya.

Baca juga: KONDISI TERKINI Bangunan yang Dirusak Bobby Nasution karena Mengubah Heritage Kompleks Kesawan

Ratusan Nakes Terlambat Terima Insentif

Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar mengatakan sekitar 160 orang tenaga kesehatan Covid-19 baik di RSUD Pirngadi Medan, Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Medan yang tertunggak pembayaran insentif nya.

"Ada sekitar ratusan, kalau tidak salah 160 tenaga kesehatan yang belum menerima insentif dari Mei 2020 lalu," ujar Abyadi.

Baca juga: Mantu Presiden Jokowi Masuk Lokasi Hiburan Malam Dengarkan Dentuman Musik, Lakukan Ini ke Pengelola

Ia menuturkan permasalahan pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan merupakan pelanggaran karena tidak seharusnya ada pemotongan PPh.

"Itulah kita minta Wali Kota kordinasi juga dengan Dirjen Pajak untuk memastikan hal ini. Kalau memang benar itu wajib dikembalikan uangnya. Dan pencairan ke depan nya tidak boleh lagi ada pemotongan," ungkapnya.

Abyadi juga berharap Wali Kota Medan dapat segera mencairkan insentif tenaga kesehatan bisa selesai secepatnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS-Hari Ini Mantu Presiden RI Datangi Ombudsman, Terkait PR Wali Kota Sebelumnya

“Pak Wali Kota sudah menegaskan pada hari ini ada pembayaran, tentu Ombudsman menyampaikan apresiasi luar biasa. Apalagi tadi Pak Wali Kota juga menyampaikan, tidak sampai seminggu setelah dilantik, beliau telah mengeluarkan Perwal untuk pembayaran nakes itu. Jadi saya kira sudah ada respons sangat tinggi dari Pemko Medan dalam menyikapi masalah ini,” pungkasnya.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved