Hari Ini Rizieq Shihab Diadili, Massa Pendukung Mulai Padati Pengadilan
Rizieq Shihab hari ini jalani sidang perdana di Pengadilan Jakarta Pusat. Massa mulai padati pengadilan
TRIBUN-MEDAN.com,JAKARTA-Rizieq Shihab hari ini rencananya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur
Sejumlah simpatisan yang mengaku pendukung Rizieq Shihab mulai berdatangan pada pukul 09.30 WIB.
Para simpatisan itu mengaku berasal dari wilayah yang berbeda yakni Jakarta Timur, Bekasi, Tangerang dan beberapa wilayah lainnya.
Simpatisan ini didominasi oleh kaum perempuan dengan menggunakan pakaian muslim tertutup.
Baca juga: KONDISI Rizieq Shihab Hari Ini Jalani Sidang, Munarman: HRS Alhamdulillah Sehat
"Datang dari Jakarta Timur, sudah tau ada sidang karena panggilan hati makanya datang ke sini," kata Makyanti kepada wartawan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021).
Hal itu juga diungkapkan oleh simpatisan dari Cawang bernama Titin yang hadir karena mengakui kecintaannya dengan terdakwa Rizieq Shihab.
"Habib Rizieq tercinta akan kami dukung," ujar Titin.
Diketahui Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang perdana terkait kasus kerumunan hingga hasil swab test, pada Selasa (16/3/2021), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Baca juga: BABAK BARU Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab, Pemerintah Minta Bukti Pelanggaran HAM Berat
Sidang perdana Rizieq Shihab ini sendiri beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan keterangan resmi dari Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal, Rizieq Shihab akan menjalani tiga sidang dalam perkara yang berbeda dalam satu hari yang sama tersebut.
"Selasa, 16 Maret 2021 (sidang perdananya)," kata Alex dalam keterangannya, Rabu (10/3/2021).
Dalam lampiran tersebut, perkara pertamanya yakni kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab terdaftar dalam perkara nomor 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Pada perkara ini Rizieq Shihab didakwa Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 dan/atau Pasal 216 ayat (1) KUHP jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 92 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca juga: BERITA FPI HARI INI Amien Rais Minta Kasus Tewasnya 6 Laskar Rizieq Shihab Dibawa ke Pengadilan HAM
Adapun dalam perkara ini Majelis Hakim yang akan bertugas yakni, Suparman Nyompa; M Djohan Arifin; Agam Syarif Baharudin dengan Penuntut Umum Teguh Suhendro.
Selanjutnya, terkait kasus swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit UMMI, Bogor, Jawa Barat dirinya mengantongi perkara nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/habib-rizieq-shihab-ditahan-1.jpg)