Jelang Putusan MK Terkait Hasil Pilkada Samosir, Begini Tanggapan Kubu Vandiko Gultom dan Rapidin
Polemik Pilkada Samosir 2020 hingga kini masih bergulir di ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan MK akan memutuskan pada 18 Maret nanti
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Polemik Pilkada Samosir 2020 hingga kini masih bergulir di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijadwalkan MK akan memutuskan sengketa Pilkada Samosir pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.
Jelang putusan MK, kedua kubu yang bertarung di Pilkada Samosir dan berlanjut di MK, memberi tanggapan.
Kubu Vandiko Gultom-Martua Sitanggang menyatakan optimistis bahwa MK akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
Sementara Rapidin Simbolon menyampaikan akan menerima apapun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan akan legawa.
Baca juga: Instruksi Presiden, Menteri Sri Mulyani Beri Sinyal Pajero, Innova, dan CR-V Dapat Diskon PPnBM 100%
Baca juga: Gara-gara Rebutan Pacar, 4 Remaja Perempuan Dijebloskan ke Sel Tahanan karena Aniaya Teman Sendiri
Juru bicara (Jubir) Tim Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas), Josmar Naibaho merasa yakin permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga bakal ditolak MK karena tidak sesuai fakta yang ada.
"Kita optimistis bahwa permohonan mereka itu (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) ditolak. Karena apa? Karena fakta persidangan tidak ada menunjukkan seperti apa yang mereka tuduhkan," kata Josmar Naibaho saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Senin (15/3/2021).
Kendati demikian, jikapun MK berpendapat lain, pihaknya akan menerima dengan lapang dada keputusan MK.
"Kita masih menunggu putusan MK ya, apa pun keputusannya tentu akan kita terima," ujarnya.
Optimisme kubu Vantas, kata Josmar, setelah melihat jalannya persidangan di MK dan permohonan pasangan rival politik mereka terkait sengketa pilkada tersebut.
"Misalnya, soal money politics, tidak ada bukti. Terus, ambang batasnya (selisih perolehan suara) juga sampai 15 persen gitu kan," ujarnya.
"Tentang TSM itu, sejatinya ia (Rapidin-Juang) sebagai petahana punya perangkat untuk itu. Dia punya akses komando, dia punya akses struktural di situ, dia kan petahana. Kita mana bisa sampai pada akses seperti itu," sambungnya.

Tak jauh berbeda, Rapidin Simbolon juga menegaskan akan menerima keputusan hakim MK terkait sengketa Pilkada Samosir 2020.
Selain legawa, Rapidin pun menyebutkan akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dalam memajukan Kabupaten Samosir.
"Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu," kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3/2021).
Meski begitu, Rapidin Simbolon yakin bahwa gugatannya akan dimenangkan oleh MK.
Sebab, kata Rapidin Simbolon, dalam proses persidangan, semua materi gugatan yang mereka sampaikan terbukti di sidang.
Baik itu mengenai dugaan keterlibatan Bawaslu, KPU, bahkan kepolisian dalam memenangkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
"Putusan MK adalah yang terbaik. Kita tetap tenang, karena ada ruang bagian kita menuntut keadilan, ya kita buat. Dan ternyata kan berjalan dengan baik. Dan terlihat dalam fakta persidangan, ya terbukti semuanya. Persidangannya berjalan lancar semua. Keterlibatan Bawaslu, KPU, Kepolisian kan dalam sidang kelihatan," ujarnya.
Selama menunggu hasil keputusan MK soal sengketa Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon mengaku lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga.
Dia memilih terbang ke Jakarta untuk menemui anak dan cucunya.
"Ya kesempatan juga mengunjungi anak ke Jakarta, gendong-gendong cucu. Selama ini kan kita sibuk dengan tugas. Saat ini, kita lebih banyak beri waktu bagi keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Samosir telah memutuskan pengaduan terkait isu money politics yang disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar di Pilkada Samosir 2020.
Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait laporan itu.
“Kemarin ada atas nama seseorang warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran itu (money politics) dan kita sudah terima. Kita sudah bahas. Pembahasan pertama ke Gakkumdu dan kita klarifikasi, baik pelapor dan juga terlapor. Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” kata Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Senin (21/12/2020) sore.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa laporan dugaan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan oleh kepolisian.
“Akhirnya diputuskan belum bisa ditindaklanjuti atau dihentikanlah istilahnya karena tidak memenuhi atau bukti-bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan di kepolisian,” sambungnya.
Rekapitulasi KPU
Terkait Pilkada Samosir 2020 lalu, KPU Samosir menetapkan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai pemenang Pilkada, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020.
Dari hasil rekapitulasi KPU Samosir, Vandiko-Martua meraih perolehan suara 41.806 atau 53,16 persen.
Sementara pasangan nomor urut 3, yang tak lain merupakan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) hanya mendapat 30.238 suara atau 38,45 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 1, Laksma (Purn) Marhuale Simbolon-Ir Guntur Sinaga cuma meraih 6.594 suara atau 8,38 persen.
Dari surat lampiran KPU Samosir ini dijelaskan, bahwa total suara sah yang diraih pasangan calon sebanyak 78.638 suara.
Suara tidak sah sebanyak 475 suara. Total suara sah dan tidak sah atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 79.113 pemilih.
Dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 93.169 pemilih, maka 84,91 persen pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya.
Namun, pascakeputusan KPU ini keluar, PDI Perjuangan yang mengusung pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga tidak terima.
Kubu PDI P menuding pasangan Vandiko-Martua main uang dalam Pilkada Samosir.
Tidak tanggung-tanggung, PDI-P yang jagoannya kalah ini menyebut pasangan Vandiko-Martua mengeluarkan uang ratusan miliaran rupiah untuk menyuap masyarakat atau calon pemilih.
“Kami melihat ada kejahatan berbalutkan pencucian dan tidak pidana korupsi melalui modus money politic. Bayangkan, Pilkada di Kabupaten Samosir dengan memperlihatkan PAD nya yang hanya sederhana dan sedikit, ada calon yang rela menggelontorkan uang sampai ratusan miliar,” kata Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI, Kamis (17/12/2020).
Dia menuding, Vandiko memberikan uang Rp 1 juta ke masing-masing anggota keluarga pemilih di Samosir.
Tidak hanya itu, Arteria juga menuding bahwa jauh hari sebelum pemilihan, Vandiko dan tim suksesnya membagi-bagikan 60 ribu sembako beserta 120 ribu masker.
Menjelang hari pemilihan, sambung Arteria, pemilih kembali disuap dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
"Saya tidak protes, tapi saya ingin menanyakan kepada seluruh aparat penegak hukum, pak polisi, Bawaslu dan tolong tanyakan KPK juga dan PPATK berasal dari mana uang sebanyak itu. Maka dari itu kami mohon betul, teman-teman di kepolisian Mabes Polri tolong turunkan Propam Mabes, pak Irwasum nya hadir dan Kompolnasnya hadir,” kata Arteria.
Saking emosinya, dia meminta agar PPATK menelisik keuangan ayah dari Vandiko yang merupakan mantan pejabat di Kementerian PUPR. Sehingga, kata dia, masalah Pilkada Samosir ini bebas dari praktik-praktik kotor.
(cr3/tribun-medan.com)
PENGUMUMAN:
Setiap berita, foto, video, grafis dan publikasi yang telah dimuat Harian Tribun Medan, online Tribun-Medan.com serta media sosial lainnya yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dari Tribun Medan - bagian Tribun Network adalah produk pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dilarang mengutip, menyadur, mengambil, memublikasikan ulang atau mengalihwujudkan dalam format digital maupun nondigital, baik keseluruhan maupun sebagian konten ini, tanpa mendapat izin tertulis dari penerbit.
Redaksi T r i b u n Medan