Cerita Seleb
RAMAI DIPROTES, KPI Nilai Acara Lamaran Atta & Aurel di TV Tak Ada Unsur Edukasi, Ini Penjelasannya
Siaran langsung acara lamaran Youtuber Atta Halilintar dan Penyanyi Aurel Hermansyah yang digelar hari Sabtu (13/3/2021) di RCTI menuai kontroversi
TRIBUN-MEDAN.COM - Siaran langsung (live) acara lamaran Youtuber Atta Halilintar dan Penyanyi Aurel Hermansyah yang digelar hari Sabtu (13/3/2021) menuai kontroversi.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya memanggil pihak RCTI pada Senin (15/3/2021) sore.
Panggilan itu merupakan buntut dari banyaknya aduan dari masyarakat terkait penayangan acara lamaran hingga rencana pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar di televisi.
Dalam pertemuan yang berlangsung secara daring itu, KPI menyampaikan peringatan, pandangan serta pertanyaan kepada RCTI seputar penayangan acara lamaran dan rencana pernikahan Aurel dan Atta.
Baca juga: PUTRA KRISDAYANTI Azriel Hermansyah Digandeng Gadis Cantik di Lamaran Aurel, Lihat Reaksi KD-Ashanty
Baca juga: LEBIH 1 Miliar, Ini Seserahan Atta Halilintar Melamar Aurel, Mewah dari Ujung Kepala sampai Kaki
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, mengingatkan bahwa lembaga penyiaran seharusnya memberikan hiburan, informasi dan edukasi sesuai dengan kepentingan publik.
Terkait tujuan edukasi, menurut KPI, penayangan selebriti dengan durasi 3 jam itu belum ada unsur edukasinya.
"Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini."
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi."
"KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan," pintanya dikutip dari laman KPI, Selasa (16/3/2021).

Hal senada turut disampaikan Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia.
Irsal mengatakan, siaran harus sejalan dengan kebutuhan publik yang tentunya dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI," katanya.
Baca juga: Judika Sudah Siapkan Sesuatu yang Spesial di Acara Nikah Atta-Aurel, Begini Respon Anang Hermansyah
Baca juga: Tanpa Raul Lemos, Krisdayanti Kepergok Gandeng Erat Tangan Lelaki Ini di Acara Aurel & Atta, Siapa?
Baca juga: KRISDAYANTI Buka Suara Raul Lemos Absen di Acara Lamaran Atta & Aurel, Bantah Tuduhan Negatif Ini
Berdasarkan pandangan itu, menurut Irsal, ada sejumlah hal yang semestinya tidak ditampilkan dalam waktu yang memakan durasi lama seperti siaran lamaran dan rencana penayangan pernikahan Aurel dan Atta.
Pandangan serupa diutarakan Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah.
Menurutnya, setiap lembaga penyiaran harus memperhatikan aturan dalam P3SPS yakni Pasal 13 terkait persoalan pribadi tidak boleh tampil kecuali demi kepentingan publik.