Pandangan Roy Suryo Warganet Pengolok Gibran di Medsos, Tugas Polisi Virtual Disorot: Berlebihan!
Roy Suryo berpandangan teguran kepada warganet AM yang diduga mengolok-olok Gibran, sedikit berlebihan.
TRIBUN-MEDAN.com - Gara-gara membuat tulisan yang dianggap mengolok-olok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, seorang pria berinisial AM asal Slawi, Tegal, mendatangi Markas Polresta Solo, Senin (15/3/2021).
AM dipanggil Polresta Solo dirinya telah membuat tulisan di media sosial dengan nada hinaan ke Gibran.
Terkait ini, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) KRMT Roy Suryo memberikan pandangannya.
Roy Suryo berpandangan teguran kepada warganet AM yang diduga mengolok-olok Gibran, sedikit berlebihan.
Baca juga: Begini Penampilan Gibran Rakabuming Raka di Hari Pertama Kerja sebagai Wali Kota Solo

Hal itu diungkapkan Roy Suryo saat menjadi narasumber dalam program Overview Tribunnews.com, Kamis (18/3/2021), yang membahas mengenai virtual police (polisi virtual).
"Apa yang dilakukan memang agak over, berlebihan. Seolah-olah pejabat negaranya tidak minta itu untuk ditindak, tapi aparatnya yang menindak," ungkap pakar telematika tersebut.
Roy Suryo menyebut jika dirinya mengapresiasi kehadiran virtual police.
"Tapi kalau virtual police ini malah menimbulkan ketakutan dan kengerian di masyarakat, ini tidak tercapai," ungkapnya.

Roy Suryo mengungkapkan, jika memang kasus Gibran ini dilanjutkan, kepolisian harus adil.
"Kalau mau adil ya fair kepada semua pihak, Polri melindungi semua pejabat publik, kira-kira capek nggak kalau Polri ngawasi, setiap ada olok-olok, misalnya kepada Bupati Gunungkidul, atau Bupati Rokan Hulu, akan diproses seperti memproses Gibran, itu baru adil," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo juga berharap jika proses penyelesaian kasus dilakukan terbuka.
"Saran saya clear, kalau polisi virtual tetap melakukan tugasnya ya nggak papa."
"Tapi, setiap akan menyelesaikan sebuah kasus, jangan diam-diam, melainkan terbuka," ungkap Roy Suryo.
Roy Suryo mengungkapkan, jika ada warganet yang hendak dimintai keterangan, maka harus dilakukan secara terbuka.
"Penyelesaiannya bukan hanya di-DM, kemudian mencabut, minta maaf, selesai, bukan itu. Itu namanya penyelesaian sepihak."