Preman yang Peras Supir Truk di Jalinsum Ternyata Residivis dan Gunakan Narkoba saat Beraksi
Eko Bambang Iwanto Sitorus (38), preman yang memalak supir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan - Asahan
Penulis: Alif Al Qadri Harahap |
TRIBUN-MEDAN.COM, ASAHAN - Eko Bambang Iwanto Sitorus (38), preman yang memalak supir truk di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan - Asahan, Kamis (11/3/2021) lalu ternyata seorang residivis.
Ia menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rantau Prapat pada tahun 2016.
"Saya masuk penjara di tahun 2016 lalu," ujarnya kepada TRIBUN-MEDAN.COM saat diwawancarai diruang penyidik Polres Asahan, Kamis(18/3/2021).
Lanjutnya, ia menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Rantau Prapat. "2 tahun 6 bulan karena dapat remisi," ujarnya.
Ia mengaku, penyalahgunaan narkotika adalah kasus pertama yang menyebabkan dirinya dijebloskan ke penjara.
Lanjutnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat, ia Divonis selama tiga tahun penjara. "Narkoba," jawabnya sambil menunduk.
Sebelumnya, dalam pengakuannya keada penyidik, ia melakukan aksi pemalakan tersebut dikarenakan pengaruh narkoba.
"Kamu jujur ajalah, ini kamu menggunakan sabu sebelum melakukan aksi itu," ujar Penyidik Polres Asahan itu.
"Iya pak, saya menggunakan sabu sebelumnya," jawab pelaku Eko.
"Nah, itu nampak wajahmu itu kena sabu nanggung," tutup penyidik Polres Asahan itu.
(CR2/TRIBUN-MEDAN.COM)