Putusan MK Hasil Pilkada Samosir
SAH, Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang Pimpin Kabupaten Samosir, MK Tolak Permohonan Rapidin
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan yang diajukan pasangan Rapidin Simbolondan dan Juang Sinaga
Editor:
Array A Argus
"Putusan MK adalah yang terbaik. Kita tetap tenang, karena ada ruang bagian kita menuntut keadilan, ya kita buat. Dan ternyata kan berjalan dengan baik. Dan terlihat dalam fakta persidangan, ya terbukti semuanya. Persidangannya berjalan lancar semua. Keterlibatan Bawaslu, KPU, Kepolisian kan dalam sidang kelihatan," ujarnya.
Baca juga: AKHIRNYA Vandiko- Martua Buka Suara Soal Tuduhan Money Politik Rp 1 Juta Per Orang di Samosir
Selama menunggu hasil keputusan vinal MK soal sengketa Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon mengaku lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga.
Dia memilih terbang ke Jakarta untuk menemui anak dan cucunya.(ray/tribun-medan.com)