Putusan MK Hasil Pilkada Samosir

SAH, Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang Pimpin Kabupaten Samosir, MK Tolak Permohonan Rapidin

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan yang diajukan pasangan Rapidin Simbolondan dan Juang Sinaga

Editor: Array A Argus
HO
Hakim KM saat membacakan putusan gugatan sengketa Pilkada Samosir 

"Putusan MK adalah yang terbaik. Kita tetap tenang, karena ada ruang bagian kita menuntut keadilan, ya kita buat. Dan ternyata kan berjalan dengan baik. Dan terlihat dalam fakta persidangan, ya terbukti semuanya. Persidangannya berjalan lancar semua. Keterlibatan Bawaslu, KPU, Kepolisian kan dalam sidang kelihatan," ujarnya.

Baca juga: AKHIRNYA Vandiko- Martua Buka Suara Soal Tuduhan Money Politik Rp 1 Juta Per Orang di Samosir

Selama menunggu hasil keputusan vinal MK soal sengketa Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon mengaku lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga.

Dia memilih terbang ke Jakarta untuk menemui anak dan cucunya.(ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved