Putusan MK Hasil Pilkada Samosir
SAH, Vandiko Gultom dan Martua Sitanggang Pimpin Kabupaten Samosir, MK Tolak Permohonan Rapidin
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak materi gugatan yang diajukan pasangan Rapidin Simbolondan dan Juang Sinaga
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara sengketa Pilkada Samosir tahun 2020.
Adapun putusan hakim menolak materi gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati Samosir dan Wakil Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan bahwa tudingan Rapidin Simbolon soal politik uang yang dilakukan Vandiko Timotius Gultom dalam Pilkada Samosir 2020 tidak terbukti.
Baca juga: Jelang Putusan MK Terkait Hasil Pilkada Samosir, Begini Tanggapan Kubu Vandiko Gultom dan Rapidin
Baca juga: DETIK-detik Keputusan MK tentang Money Politik Rp 100 Miliar Vandiko Gultom di Pilkada Samosir
"Bahwa penggunaan politik uang berupa pembagian 60.000 karung beras, 60.000 parcel dan masker, serta cinderamata (togu-togu ro) sebesar Rp 900 ribu sampai Rp 1 juta tidak beralasan menurut hukum," kata hakim yang dikutip www.tribun-medan.com dari siaran live channel Youtube Mahkamah Agung RI, Kamis (18/3/2021).
Dengan demikian, hakim memutuskan menolak permohonan yang diajukan oleh pemohon.
Putusan inipun telah disepakati oleh sembilan hakim MK pada 5 Maret 2021 kemarin.
"Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim.
Baca juga: Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Sampaikan Permohonan di MK, Berikut Rincian Isi Gugatannya
Dengan demikian, maka pasangan Vandiko Timotius Gultom-Martua Sitanggang resmi akan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir.
Terkait hal ini, sebelumnya Rapidin Simbolon mengaku akan menerima segala keputusan yang akan diterbitkan oleh hakim MK.
Rapidin pun mengatakan, dia akan legawa dan mendukung segala keputusan dari MK.
Bahkan, Rapidin mengaku akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.
"Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masayarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu," kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Pasangan Vandiko Gultom - Martua Sitanggang Raih Suara Terbanyak di Pilkada Samosir
Meski begitu, Rapidin Simbolon yakin bahwa gugatannya akan dimenangkan oleh MK.
Sebab, kata Rapidin Simbolon, dalam proses persidangan, semua materi gugatan yang mereka sampaikan terbukti di sidang.
Baik itu mengenai dugaan keterlibatan Bawaslu, KPU, bahkan kepolisian dalam memenangkan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang.