Jelang Putusan MK Terkait Hasil Pilkada Samosir, Begini Tanggapan Kubu Vandiko Gultom dan Rapidin
Polemik Pilkada Samosir 2020 hingga kini masih bergulir di ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan MK akan memutuskan pada 18 Maret nanti
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, PANGURURAN - Polemik Pilkada Samosir 2020 hingga kini masih bergulir di ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Dijadwalkan MK akan memutuskan sengketa Pilkada Samosir pada Kamis 18 Maret 2021 mendatang.
Jelang putusan MK, kedua kubu yang bertarung di Pilkada Samosir dan berlanjut di MK, memberi tanggapan.
Kubu Vandiko Gultom-Martua Sitanggang menyatakan optimistis bahwa MK akan menolak gugatan yang dilayangkan pasangan petahana Rapidin Simbolon-Juang Sinaga.
Sementara Rapidin Simbolon menyampaikan akan menerima apapun keputusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan akan legawa.
Baca juga: Instruksi Presiden, Menteri Sri Mulyani Beri Sinyal Pajero, Innova, dan CR-V Dapat Diskon PPnBM 100%
Baca juga: Gara-gara Rebutan Pacar, 4 Remaja Perempuan Dijebloskan ke Sel Tahanan karena Aniaya Teman Sendiri
Juru bicara (Jubir) Tim Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas), Josmar Naibaho merasa yakin permohonan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga bakal ditolak MK karena tidak sesuai fakta yang ada.
"Kita optimistis bahwa permohonan mereka itu (Rapidin Simbolon-Juang Sinaga) ditolak. Karena apa? Karena fakta persidangan tidak ada menunjukkan seperti apa yang mereka tuduhkan," kata Josmar Naibaho saat dikonfirmasi Tribunmedan.id pada Senin (15/3/2021).
Kendati demikian, jikapun MK berpendapat lain, pihaknya akan menerima dengan lapang dada keputusan MK.
"Kita masih menunggu putusan MK ya, apa pun keputusannya tentu akan kita terima," ujarnya.
Optimisme kubu Vantas, kata Josmar, setelah melihat jalannya persidangan di MK dan permohonan pasangan rival politik mereka terkait sengketa pilkada tersebut.
"Misalnya, soal money politics, tidak ada bukti. Terus, ambang batasnya (selisih perolehan suara) juga sampai 15 persen gitu kan," ujarnya.
"Tentang TSM itu, sejatinya ia (Rapidin-Juang) sebagai petahana punya perangkat untuk itu. Dia punya akses komando, dia punya akses struktural di situ, dia kan petahana. Kita mana bisa sampai pada akses seperti itu," sambungnya.

Tak jauh berbeda, Rapidin Simbolon juga menegaskan akan menerima keputusan hakim MK terkait sengketa Pilkada Samosir 2020.
Selain legawa, Rapidin pun menyebutkan akan mendukung pasangan lawannya, yakni Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang dalam memajukan Kabupaten Samosir.
"Kalau Vandiko yang ditetapkan, ya silakan. Tentu, mereka sudah punya program sendiri kan. Sepanjang program mereka itu untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Samosir, tentu kami mendukung program mereka itu," kata Rapidin Simbolon, Selasa (16/3/2021).