Jelang Putusan MK Terkait Hasil Pilkada Samosir, Begini Tanggapan Kubu Vandiko Gultom dan Rapidin
Polemik Pilkada Samosir 2020 hingga kini masih bergulir di ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Dijadwalkan MK akan memutuskan pada 18 Maret nanti
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Juang Naibaho
Meski begitu, Rapidin Simbolon yakin bahwa gugatannya akan dimenangkan oleh MK.
Sebab, kata Rapidin Simbolon, dalam proses persidangan, semua materi gugatan yang mereka sampaikan terbukti di sidang.
Baik itu mengenai dugaan keterlibatan Bawaslu, KPU, bahkan kepolisian dalam memenangkan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang.
"Putusan MK adalah yang terbaik. Kita tetap tenang, karena ada ruang bagian kita menuntut keadilan, ya kita buat. Dan ternyata kan berjalan dengan baik. Dan terlihat dalam fakta persidangan, ya terbukti semuanya. Persidangannya berjalan lancar semua. Keterlibatan Bawaslu, KPU, Kepolisian kan dalam sidang kelihatan," ujarnya.
Selama menunggu hasil keputusan MK soal sengketa Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon mengaku lebih banyak menghabiskan waktu dengan keluarga.
Dia memilih terbang ke Jakarta untuk menemui anak dan cucunya.
"Ya kesempatan juga mengunjungi anak ke Jakarta, gendong-gendong cucu. Selama ini kan kita sibuk dengan tugas. Saat ini, kita lebih banyak beri waktu bagi keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Samosir telah memutuskan pengaduan terkait isu money politics yang disebut-sebut mencapai Rp 100 miliar di Pilkada Samosir 2020.
Ketua Bawaslu Samosir Anggiat Sinaga menuturkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait terkait laporan itu.
“Kemarin ada atas nama seseorang warga negara yang melaporkan dugaan pelanggaran itu (money politics) dan kita sudah terima. Kita sudah bahas. Pembahasan pertama ke Gakkumdu dan kita klarifikasi, baik pelapor dan juga terlapor. Kemudian kita lanjutkan dengan pembahasan kedua bersama Gakkumdu,” kata Anggiat Sinaga saat dikonfirmasi Tribun-Medan.com, Senin (21/12/2020) sore.
Hasilnya, Bawaslu memutuskan bahwa laporan dugaan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi bukti-bukti untuk dilanjutkan ke proses penyidikan oleh kepolisian.
“Akhirnya diputuskan belum bisa ditindaklanjuti atau dihentikanlah istilahnya karena tidak memenuhi atau bukti-bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke penyidikan di kepolisian,” sambungnya.
Rekapitulasi KPU
Terkait Pilkada Samosir 2020 lalu, KPU Samosir menetapkan pasangan Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang sebagai pemenang Pilkada, berdasarkan surat keputusan (SK) nomor 202/PL.01.8.-Kpt/1217/KPU-Kab/XII/2020.
Dari hasil rekapitulasi KPU Samosir, Vandiko-Martua meraih perolehan suara 41.806 atau 53,16 persen.