Ibu Rumah Tangga Kaget Ada Pria Kolor Kuning Menyelinap ke Kamarnya Tengah Malam, Begini Akhirnya
Rosita, seorang ibu rumah tangga, melaporkan kejadian adanya pria yang masuk ke kamarnya pada Sabtu (30/1/2021) pukul 01.20 WIB.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pria berinisial TDIS alias D (31) warga Jalan Mawar Gang Sepakat Kelurahan Simaremare, Sibolga, kini meringkuk di sel tahanan Mako Polres Sibolga, Sabtu (20/3/2021).
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP D Harahap mengatakan pria tersebut ditahan atas dasar laporan Rosita Hotmauli Rajagukguk, seorang ibu rumah tangga.
"TDIS sudah diamankan dan ditahan," ujarnya.
Rosita, warga Jalan Mawar Kelurahan Simaremare ini melayangkan laporan pada Minggu (31/1/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia melaporkan kejadian adanya pria yang menyelinap masuk ke kamarnya pada Sabtu (30/1/2021) pukul 01.20 WIB.
Dalam laporannya, Rosita menuturkan, dirinya terbangun dari tidur dan melihat jendela kamar yang sebelumnya ditutup, malah terbuka.
Dia pun melihat D memakai busana dan hanya mengenakan celana dalam warna kuning.
D posisinya dalam keadaan jongkok di bawah jendela sambil memeriksa tas milik korban.
Melihat hal itu, Rosita berusaha menangkap D sambil menjerit minta tolong.
Baca juga: AKHIRNYA Satu Pelaku Pengeroyokan Berseragam Loreng Ditangkap, Iptu Marvel: Tak Jauh dari TKP
Baca juga: Kisah Tragis Driver Ojol Tewas Bersimbah Darah, Tinggalkan 4 Anak dan Istri, Si Bungsu Baru 10 Hari
Baca juga: Penjelasan Satpol PP Medan Terkait Video Viral Dobrak Rumah Bos Kardopa Grup, Sebut Tertibkan Prokes
Tarik-menarik antara Rosita dan D pun terjadi.
Karena pelaku tidak mengenakan busa, Rosita menarik celana dalam yang dipakai D, termasuk tas miliknya berhasil diamankannya.
D kemudian berlari dan melompat ke laut.
"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit Opsnal utk melakukan lidik dan olah TKP. Kemudian pada Kamis (11/3/2021) pukul 23.00 WIB, tersangka diamankan ketika duduk-duduk di dalam rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
Baca juga: Kapolsek Medan Kota Irit Bicara Setelah Kelompok Berseragam Loreng Nyaris Saling Bunuh
Baca juga: Tangis Aurel Hermansyah Pecah saat Minta Restu ke Krisdayanti, Suasana Haru Langsung Terasa
Setelah dilakukan pemeriksaan, D yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan mengakui perbuatannya.
Berdasarkan catatan kepolisian, D sudah pernah menjalani hukuman sebanyak dua kali.
Pertama tahun 2016, D dihukum selama 10 bulan terkait kasus pencurian.
Tahun 2017, ia juga dihukum selama 4,5 tahun karena kasus curanmor di Lapas Tukka.
D yang belum berumah tangga itu, juga telah melakukan percobaan pencurian pada hari dan tanggal yang tidak diingatnya lagi pada bulan Januari 2021 Pukul 01.00 WIB di rumah Rosita.
Perbuatan tersebut dilakukan D dengan seorang diri dengan menggunakan obeng yang dibawanya.
D mengaku sampai buka baju agar mudah berenang menuju rumah Rosita.
Awalnya, dia melihat jendela rumah Rosita ditutupi plastik warna hijau sehingga berniat melakukan pencurian dari samping rumah korban tersebut.
D kemudian membuka busananya, dan hanya mengenakan celana dalam.
Ia lantas turun ke laut lalu memanjat kayu yang menjadi tiang pancang rumah Rosita.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Siantar Ragukan Kematian Anaknya Hanyut di Sungai Bahbolon Setelah Dikejar Polisi
Baca juga: VIRAL Driver Ojol Iwan Nainggolan Tewas Bersimbah Darah di Binjai, Ini Penjelasan Polisi
Selanjutnya tersangka menggulung plastik dan mendorong kayu penyanggah sehingga lepas kemudian masuk ke dalam rumah melalui jendela.
Setelah berada di dalam kamar, tersangka melihat korban tidur pulas dan di sampingnya ada tas warna putih.
Tersangka langsung mengambil tas itu dan kembali ke jendela tempat dia semula masuk.
“Ia kemudian membongkar tas yang telah diambil, hingga akhirna ketahuan," ujar Kasat Reskrim Polres Sibolga.
(Jun-tribun-medan.com)