Vonis Bebas Pembunuh Anggota OKP

BREAKING NEWS Bentrok OKP di Medan Menewaskan Syahdilla Hasan Afandi, Hakim Bebaskan Terdakwa

Pengadilan Negeri Medan tiba-tiba mencekam saat Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir memvonis bebas Sunardi dan Syafwan Habibi

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengadilan Negeri Medan tiba-tiba mencekam saat Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir memvonis bebas Sunardi alias Gundok (44) dan Syafwan Habibi (36), Rabu (24/3/2021)

Keduanya divonis terkait tuduhan pembunuhan anggota Pemuda Pancasila bernama Syahdilla Hasan Afandi pada 8 September 2019.

"Mengadili, menyatakan tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, memerintahkan para penuntut umum untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," vonis hakim.

Baca juga: INILAH Ketua OKP Pemilik Satwa Dilindungi yang Didatangi Anggota BKSDA Sumut hingga Terjadi Rusuh

Baca juga: Diserang OKP saat Evakuasi Orangutan, BKSDA Sumut Melapor ke Polres Binjai 

Pantauan wartawan Tribun Medan di lokasi, petugas keamanan kesulitan membedung rekan dan keluarga Almarhum Syahdilla Hasan Afandi yang hendak mengejar majelis hakim.

Massa yang terdiri dari personil Pemuda Pancasila tersebut berteriak meminta keadilan majelis hakim, sehingga pihak kepolisian pun turun tangan berusaha untuk mengondusifkan suasana.

"Di mana rasa keadilan, ada korban, ada yang tewas. Kita minta Humas menghadirkan ketiga hakim itu kemari, kita minta pertanggungjawaban mereka. Gimana kalau kejadian ini menimpa anaknya. Perkara ini beda dengan perkara sebelumnya," teriak kuasa hukum korban, M. Amrul Sinaga.

Kolase foto bentrok 2 OKP di Kota Medan tepatnya di Kecamatan Medan Johor, Minggu (8/9/2019)
Kolase foto bentrok 2 OKP di Kota Medan tepatnya di Kecamatan Medan Johor, Minggu (8/9/2019) (Tribun Medan)

Baca juga: Beredar Kabar Bentrok OKP di Sunggal, Kanit Reskrim: Cuma Keributan dan Tidak Ada Korban

Baca juga: Pemuda Pancasila Turun ke Jalan Terkait Bentrok OKP di Medan yang Tewaskan Rekannya

Mengutip dakwaan JPU Ramboo Sinurat, perkara ini bermula pada Minggu, 8 September 2019, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdilla Hasan Afandi bersama beberapa temannya dari ormas PP saat itu disebut pergi menuju warung di Jalan Eka Rasmi untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK.

Mereka juga hendak menanyakan soal spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun malah terjadi cekcok dan berujung bentrokan yang mengakibatkan Syahdilla Hasan Afandi meninggal dunia.

Teriak Bunuh

Karena kesal, massa teriak bunuh di dalam gedung PN Medan.

Spontan, suasana pun riuh. 

"Kalau gitu (vonisnya), mau lah kita bunuh orang kayak gitu," teriak massa, Rabu (24/3/2021).

Mereka mengatakan, putusan hakim tidak mencerminkan keadilan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved