Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara
Pelaku percabulan terhadap 5 putri kandungnya, inisial S (38) di Medan Perjuangan meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021).
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
“Tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam hari bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya sudah meninggalkan rumah,” kata Megiyanta.
"Diduga melakukan perbuatan cabul dengan jari," imbuhnya.
Baca juga: Babak Baru Kenalan di Tempat Gym Berujung Perkara Zina, Saksi Beber Pelesiran ke Malaysia
4. Berlangsung Sejak Oktober
Perbuatan bejat tersangka ini ternyata dilakukan sejak Oktober 2020. Perbuatan cabul itu dilakukan terakhir kali pada 8 Januari 2021 di rumahnya.
Alasannya, karena sang istri pergi dari rumah dan tak kembali lagi. Kata AKP Megiyanta, istri pelaku sudah meninggalkan rumah sejak Juli 2020.
5. Jeratan Pasal Kebiri
Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis berdasarkan UU Perlindangan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Karena perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung, maka pelaku hukuman pelaku nanti akan ditambah lagi sepertiga dari ancaman hukuman.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.
(vic/tribunmedan.com)