Ayah yang Cabuli 5 Anak Kandung di Medan Meninggal di RS Bhayangkara

Pelaku percabulan terhadap 5 putri kandungnya, inisial S (38) di Medan Perjuangan meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021).

TRIBUN MEDAN/Victory Hutauruk
Pelaku cabul terhadap 5 putri kandungnya, S (38) menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Medan. Tersangka S meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Victory Arrival Hutauruk

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pelaku percabulan terhadap 5 putri kandungnya, inisial S (38) di Medan Perjuangan meninggal usai dirawat di RS Bhayangkara Medan, Rabu (24/3/2021).

S yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor (betor) ini tega mencabuli kelima buah hatinya yang masih di bawah umur. Bahkan ada satu orang yang masih balita.

Kelimanya yakni N (14), VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4).

Aksi cabul ini dilakukan S sejak bulan Oktober 2020 saat korbanya sedang tidur.

Kabar kematian tersangka disebutkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting terjadi pada Rabu (24/3/2021) subuh.

"Iya benar meninggal dunia di RS Bhayangkara. Sebelumnya mengalami gangguan kesehatan," ungkapnya saat dihubungi tribunmedan.com, Kamis (25/3/2021).

Baca juga: ARIEL NOAH Blak-blakan Ada Chemistry dengan BCL, Santer Dijodohkan, Akui Sudah Lama Berhubungan

Baca juga: Gebrakan Bobby Nasution dan Jejak Sejarah Jalan Tertua di Medan yang Akan Jadi The Kitchen of Asia

Namun, ia tak tahu sakit apa yang telah menyebabkan kematian pelaku 38 tahun tersebut.

"Saya enggak tahu meninggal karena sakit apa, yang tahu yang jaga tahanan. Jadi dia dibawa ke rumah sakit itu Rabu jam 2 pagi terus kami dapat kabar jam 4 pagi udah meninggal," bebernya.

Terkait kelanjutan kasus tersebut, Madianta menerangkan berkas perkara kasus cabul ini belum P21.

"Berkasnya belum P21, belum ke pengadilan," cetusnya.

Baca juga: Max Sopacua Blak-blakan Alasan Partai Demokrat Versi KLB Konferensi Pers di Hambalang

Baca juga: Listrik Diputus Karena Tak Bayar Denda Rp 7 Juta, Warga Ini Laporkan PLN UP3 Lubukpakam Ke BPSK

Sebelumnya diberitakan bahwa tersangka berinisial S (38) terungkap setelah salah satu korban berinisial N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya berinisial A ( 38) yang sudah tak serumah lagi dengan tersangka.

Aksi pencabulan ini kerap dilakukan ayah para korban, dan terakhir dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

Korban N dan VL kemudian mengadu kepada sang ibu. Mereka bercerita kerap dicabuli ayahnya.

Begitu mendengar pengaku kedua putrinya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Baca juga: Gebuki Polisi yang Menyamar Jadi Pembeli Sabu, Syahrin Diadili di PN Medan

Baca juga: Curhat Pilu Defy Eviyana saat Gantikan Amanda Manopo Jadi Andin dalam Sinetron Ikatan Cinta: Dihujat

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved