Sambil Menangis Bacakan Pembelaan, Mantan Bupati Labura yang Lakukan Suap Akui Pernah Main Judi

Mantan Bupati Labura Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung mengakui dirinya pernah ditangkap main judi di hadapan hakim

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Sidang lanjutan perkara korupsi Bupati Labura Nonaktif Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (15/2/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN--Mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) Kharuddin Syah Sitorus alias Buyung menangis sesenggukan, saat membacakan nota pembelaannya (pledoi) pada sidang lanjutan perkara suap yang digelar secara virtual.

Di hadapan hakim, Buyung meminta keringanan.

Dia mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Lantaran Buyung menangis tersedu-sedu, suasana sidang mendadak haru.

Baca juga: MEMALUKAN 3 Anggota DPRD Berjudi di Ruang Paripurna Dewan, Sekwan juga Ikut Diciduk Polisi

Namun, keheningan berubah drastis tatkala hakim menanyakan masalah perjudian pada Buyung. 

"Terdakwa Kharuddin Syah, sudah pernah dihukum dalam perkara lain ya? Di sini ada keterangan saudara didakwakan main judi ya," kata hakim Mian Munthe, Kamis (25/3/2021).

Mendengar hal itu, Buyung pun mengakuinya. 

"Main kartu Yang Mulia," katanya.

Baca juga: Polisi Gerebek Lokasi Judi di Jalan Kawat III Gang Turi, 2 Mesin Game Tembak Ikan Ikut Diangkut

Dalam pledoinya, Buyung turut meminta maaf karena terjerat kasus suap dan korupsi. 

"Insyaallah ini menjadi pelajaran bagi saya," katanya sambil menangis.

Sebelumnya, Buyung diseret ke kursi pesakitan berdasarkan pengembangan perkara suap, anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono  (telah divonis 8 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta). 

Suap itu untuk memuluskan pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh sejumlah kabupaten/kota.

Baca juga: Kepala Desa Ini Terancam Hukuman Mati, Sunat Dana Bantuan Covid-19 untuk Judi, Dugem, dan Sewa PSK

Terdakwa Khairuddin, ikut dalam pusaran suap yang melibatkan staf di Kemenkeu, Yaya Purnomo (telah divonis pidana 6,5 tahun penjara).

Pada 10 April 2017, Pemkab Labura mengajukan DAK TA 2018 melalui Program e-Planning sebesar Rp 504.734.540.000. 

Khairuddin Syah Sitorus kemudian menugaskan Agusman Sinaga selaku Kaban PPD Kabupaten Labuhanbatu untuk menemui Yaya Purnomo dan Rifa Surya di Jakarta guna memuluskan aggaran pembangunan di Labura.(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved