Bekas 'Cupangan' Ungkap Perselingkuhan, Lansia 70 Tahun Ditebas Celurit Tubuhnya Hanyut di Kali

Perselingkuhan seorang wanita yang sudah bersuami terungkap lantaran bekas cupangan di leher yang masih terlihat

Editor: Array A Argus
Suryamalang.com/kolase TribunMedan/istimewa/TribunManado.com
Ilustrasi cupang di leher dan cewek ABG. 

TRIBUN-MEDAN.com,Seorang wanita yang sudah bersuami nekat melakukan aksi perselingkuhan.

Mirisnya, wanita tersebut melakukan aksi selingkuh dengan tetangganya yang sudah berusia 70 tahun.

Meski selama ini menyimpan rapat aib tersebut, kasus perselingkuhan ini akhirnya terbongkar.

Baca juga: Terbiasa Dipuaskan Sex Toys, Mahasiswi Kesepian Mainan Seksnya Dicuri, Pelakunya Kirim Pesan Rahasia

Ibarat kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.

Perselingkuhan J terbongkar tatkala suaminya berinisial M melihat bekas cupangan atau ciuman di leher J.

Sontak, M menginterogasi istrinya itu hingga berujung pada aksi pembunuhan terhadap Karmadi, lansia 70 tahun, selingkuhan J.

Kasus pembunuhan ini terjadi di kawasan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Sabtu (20/3/2021) malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Badung, M membunuh Karmadi karena cemburu istrinya selingkuh.

Perselingkuhan itu terungkap setelah M melihat tanda merah di leher istrinya seperti bekas ciuman.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo mengatakan, perselingkuhan itu diduga sudah berjalan dua bulan.

Baca juga: Suami Punya Kelainan Seks, Istri Kurang Puas, Minta Dipuaskan Bayar Remaja Main Bertiga di Ranjang

"Maka pelaku menanyakan hal tersebut kepada istrinya inisial J dan pelaku sempat mejambak rambut istri dan minta istrinya jujur," kata Laorens, saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

Di bawah ancaman, istri M mengaku telah berselingkuh dan berhubungan badan dengan korban sebanyak tiga kali.

"Dengan pengakuan tersebut pelaku menjadi cemburu dan marah," kata dia.

Baca juga: Terlibat Skandal Pelecehan Seksual dan Bullying, KBS Diskusikan Gantikan Ji Soo

Selain itu, 15 hari sebelum kejadian, M juga sempat melihat korban berdiri di depan kamar indekosnya sedang mengenakan helm.

Saat itu korban langsung kabur ketika melihat pelaku.

Kejadian itu membuat M dendam dan amarahnya memucak.

Hingga pada Sabtu (20/3/2021), sekitar jam 16.00 Wita, pelaku melihat korban sedang di pinggir kali membersihkan sarang burung.

Pelaku langsung pulang dan memberitahu istrinya untuk memancing korban.

Baca juga: Prostitusi Pasutri, Suami Menunggu di Ruang Tamu, Istri Pakai Baju Seksi Digenjot Tamu Pria di Kamar

Namun, istrinya tidak menuruti perintah pelaku.

"Pelaku mengancam maka istrinya mau menuruti perintah pelaku, kemudian istrinya jalan menuju pinggir kali dan diikuti oleh dari belakang dengan jarak sekitar 6 meter," kata dia.

Setelah istrinya mendekat sekitar jarak tiga meter korban sempat melihat.

Saat itu pelaku langsung marah dan menendang korban sebanyak satu kali hingga jatuh ke dalam air kali.

Berkat kecantikan dan keseksiannya, membuat Maria Vania banyak dikagumi kaum pria
Berkat kecantikan dan keseksiannya, membuat Maria Vania banyak dikagumi kaum pria (Instagram Maria Vania)

Pada kesempatan itu pelaku langsung mencabut sebilah celurit dari pinggang kirinya lalu menebas korban sebanyak dua kali.

Tebasan itu mengenai bagian kepala belakang dan mengenai leher belakang korban sehingga tersungkur dan hanyut di air kali.

Pelaku lalu membuang celurit tersebut ke dalam sungai dan pergi bersama istrinya dan bersembunyi di kamar di Jalan Muding Indah Desa Muding, Kuta Utara.

Sementara korban meninggal dunia dengan luka terbuka di bagian kepala belakang dan luka terbuka di bagian leher belakang sampai pundak korban.

Baca juga: INGAT dengan Inem Pembantu Seksi Sinetron Putri Duyung, Jadi Nyonya selepas Dinikahi Cucu Cendana

Korban dibawa warga ke Rumah sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.

Polisi yang mendapat laporan tersebut menangkap M sekitar dua jam setelah kejadian.

Dalam kasus ini, M dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan.

Ancaman pidananya yakni maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Lihat Leher Istri Merah dan Akui Selingkuh, Suami Tebas Lansia 70 Tahun, Tubuh Korban Hanyut di Kali

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved