Dituduh Bunuh 4 Bayinya, Ibu Ini Dipenjara 17 Tahun, Kebenaran Terungkap, Netizen Minta Dibebaskan

Seorang ibu dimasukkan ke dalam penjara atas tuduhan telah membunuh 4 anaknya yang masih bayi.

Editor: Liska Rahayu
eva.vn
Kathleen sudah berada di penjara selama 17 tahun dengan tuduhan telah membunuh 4 bayinya. 

Namun kemungkinan juga karena faktor genetik.

Gen Calm2 adalah salah satu gen kalmodulin yang mengatur pergerakan kalsium keluar dan masuk dari otot jantung.

Di penjara karena membunuh empat anak, 17 tahun kemudian sang ibu dibebaskan secara tidak adil karena penyakit langka - 6

Variasi gen ini, seperti CALM1 G114R dapat menyebabkan jantung berdetak cepat lalu berhenti.

Investigasi yudisial yang dilakukan pada April 2019 mengabaikan temuan tersebut.

Lima bulan kemudian, sekelompok ilmuwan yang dipimpin oleh Profesor Peter J Schwartz, direktur Pusat Aritmia Genetik di Milan mengumumkan bahwa kasus kalmodulinopati itu nyata.

Berdasarkan pendapat ahli, menunjukkan bahwa Sarah dan Laura meninggal karena serangan jantung. Artikel baru menyimpulkan bahwa kedua gadis itu mewarisi mutasi genetik dari ibu mereka.

Laura ditemukan menderita miokarditis. Miokarditis jarang menyebabkan kematian, tetapi bagi Laura itu bisa menjadi penyebab aritmia dan akhirnya meninggal.

Bukti juga menunjukkan bahwa Caleb dan Patrick meninggal karena cacat genetik saat mereka masih bayi.

Para ilmuwan menemukan bahwa kedua anak laki-laki itu membawa 2 salinan dari gen yang bermutasi.

Di mana jika tidak berfungsi, maka dapat menyebabkan epilepsi dan menyebabkan kematian dini.

Patrick menderita epilepsi selama 4 bulan sebelum meninggal dunia.

Hingga awal bulan ini, masyarakat telah mengeluarkan petisi yang ditandatangni 90 ilmuwan, termasuk ahli kelainan genetik langka terkemuka di dunia untuk membebaskan Kathleen.

Jaksa Agung New South Wales, Australia, Mark Speakman mengatakan, petisi itu akan dipertimbangkan dengan baik.

Pada tahun 2005, hukuman Kathleen dikurangi setelah naik banding dari 40 tahun menjadi 30 tahun.

Jika permohonan grasi tidak disetujui, wanita berusia 53 tahun itu akan memenuhi syarat bebas bersyarat pada tahun 2028. (yui/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved