Eksekusi Rumah Berbendera PDIP

Sempat Dilempar Kotoran, Petugas Berhasil Hancurkan Rumah Berbendera PDIP, Ini Perjalanan Kasusnya

Rumah berbendera PDIP akhirnya dihancurkan petugas gabungan setelah mendapat perlawanan sengit dari penghuni rumah

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN
Ekskavator yang dikerahkan juru sita PN Medan akhirnya berhasil menghancurkan rumah berbendera PDIP, Selasa (30/3/2021).(TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO) 

"Ada banyak kejanggalan disini, kenapa bisa terjadi jual beli rumah hanya dengan Rp 55 juta pada tahun 90-an, ini harganya sudah Rp 1 miliar," kata Daniel Pardede, kuasa hukum Ardan Syah.

Baca juga: TEKA-TEKI Pemohon Eksekusi Tanah Warisan Keluarga Jenderal TNI AU, Disebut Tinggal di Luar Negeri

Daniel menjelaskan, bahwa dalam kasus ini pihak ahli waris sama sekali tidak pernah menyetujui proses jual beli tersebut. 

Sebab, Ardansyah dan Ardawati (anak almarhum Misdan) menolak menandatangani surat jual beli yang disebutkan.

"Ini rekayasa, mana ada jual beli seperti itu," katanya.

Tidak sampai disitu, karena merasa sudah membeli rumah tersebut, akhirnya Abdul Aziz Balatif meminta kepada Rita agar penghuni rumah yang saat ini masih menempati agar segera pindah.

Baca juga: SOSOK Marsma TNI Palito Sitorus, Ahli Waris Lahan yang Dibentengi TNI AU saat Eksekusi Pengadilan

Namun ia menjelaskan Rita tidak langsung mengusir penghuni rumah.

Rita menawarkan uang sebagai ganti pembelian rumah senilai Rp 400 juta.

Namun, dari nominal yang dijanjikan ia baru memberikan Rp 15 juta kepada penghuni rumah.

Minta Kapolri Menegur Anggota

Pengacara dari penghuni rumah, Daniel Pardede mengatakan bahwa dalam hal ini polisi dianggap melawan hukum.

Sebab, aparat kepolisian bertindak melebihi petugas juru sita pengadilan. 

Baca juga: Eksekusi Rumah Berbendera PDIP, Penghuni: Kemana Otak Pengadilan

"Seharusnya pemerintah setempat kan melindungi warganya. Selain itu kok bisa polisi masuk, padahal pagar belum dijebol. Ini bisa menjadi pelajaran bagi Kapolri karena melawan hukum," kata Daniel.

Dia pun meminta Kapolri Jendral Listyo Sigit menegur anak buahnya.

Sebagai aparat penegak hukum, sudah sewajarnya polisi mematuhi aturan hukum, bukan malah sebaliknya.

Sementara itu, Juru Sita PN Medan Syahrir Harahap mengatakan bahwa eksekusi dilakukan karena penghuni rumah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved