Viral Medsos
Terciduk Bu Dosen Hubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya, Kini Didudukkan di Persidangan
Dalam putusan di tingkat pertama, GE sebagai terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.
Terungkap kasus perselingkuhan bu dosen dengan teman adik iparnya. Kini kasus berlanjut ke persidangan.
TRIBUN-MEDAN.COM - Perselingkuhan bu dosen akhirnya terkuak oleh suaminya.
Ia menjalin hubungan dengan teman adik iparnya.
Bahkan, kasus perselingkuhan bu dosen kini sudah masuk ranah hukum dan persidangan.
Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pun memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita tersebut.
Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021.
Kasusnya kini sudah dapat diunduh secara bebas melalui website Mahkamah Agung, dilansir TribunJatim.com dari Warta Kota.
Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.
Sedangkan terpidana atau terbanding di kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE (28), yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai seorang dosen.
Dalam putusan di tingkat pertama, GE sebagai terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.
Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana kisah perselingkuhan GE dan teman adik iparnya tersebut terbongkar.
Segalanya bermula dari kecurigaan sang suami GE pada 21 November 2019.
Saat itu, suami GE meminta salah seorang kerabatnya untuk bisa mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.
Menjelang tengah malam, kerabat suami GE tersebut melihat GE naik taksi lalu memilih untuk mengikutinya.
Lalu kemudian diketahui bahwa GE pun diketahui pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.