Viral Medsos

Terciduk Bu Dosen Hubungan Intim dengan Teman Adik Iparnya, Kini Didudukkan di Persidangan

Dalam putusan di tingkat pertama, GE sebagai terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Editor: AbdiTumanggor
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
FOTO ILUSTRASI - Petugas Satpol PP Tangerang Selatan mengamankan pasangan bukan suami istri saat razia di sebuah hotel dikawasan BSD, pada Jumat (26/3/2021) malam. (TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir) 

Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian secara bergegas datang ke hotel tersebut.

Suami GE lantas melaporkan hal tersebut ke polisi.

Setelah itu, suami GE pun bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE tengah bersama seorang laki-laki.

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut yang merupakan teman dari adik ipar.

Perkara itupun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Hakim tingkat pertama kemudian memberikan vonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut.

Kecuali jika dikemudian hari, ada putusan hakim yang menentukan lain.

Hal itu disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.

Atas putusan ini, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021,dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.

Dalam memori banding tersebut, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.

Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.

Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni diketahui berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara.

Padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan tindak perzinahan.

"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis di memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved