DYA (19) Kalah Tenaga, Gadis Muda Meronta di Depan Pintu, Dirudapaksa Teman yang Bertamu ke Rumah
Kondisi rumah sepi tersebut dimanfaatkan oleh FDM. Pelaku pun mengajak berhubungan intim sambil menarik tangan DYA
Namun saat itu korban menolaknya dan berusaha melepaskan genggaman tangan dengan cara menunjang kaki pelaku," ujar Kasat Reskrim.
Sayangnya korban tidak bisa melawan terus menerus lantaran kalah tenaga dari pelaku.
Karena lemas, pelaku FDM kemudian melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah itu korban merasa ketakutan dan trauma. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Pematangsiantar
agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kasat Reskrim.
Kasat mengatakan, perbuatan FDM diduga melanggar tindak pidana pemerkosaan dan atau perbuatan cabul terhadap perempuan
yang belum dewasa sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 atau pasal 293 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 12 tahun. (Alija/ Tribunmedan.com)
Baca juga: Mbak You Bongkar Rahasia Vicky Prasetyo, Pantas Perkasa Gladiator Kongo, Suami Kalina 25 Kali Nikah
Siswi SMP Diperkosa Sekelompok Siswa SMA
Nasib tragis dialami perempuan yang masih duduk di bangku kelas XII SMP di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri.
Gadis belia itu disetubuhi oleh sejumlah pemuda.
Nahasnya lagi, ia diperkosa seusai dicekoki minuman keras sehingga teler oleh para pelaku yang juga masih berstatus pelajar.
Camat Purwantoro Joko Susilo membenarkan adanya peristiwa pemerkosaan itu.
Adapun kasus yang menimpa pelajar SMP itu terjadi pada Senin (11/1/2021) saat itu diduga diberi minuman keras terlebih dahulu sehingga tidak sadarkan diri.
Kemudian korban melapor ke polisi setempat pada Rabu (13/1/2021).
"Setahu saya dua pelaku sudah diamankan, satu lagi masih menunggu penyelidikan petugas," kata dia, Jumat (15/1/2021).
Baca juga: Muncul Curhat Sila Hasian, Anak Gadis Hotma Sitompul Rela Diusir: Sudah Lama Aku Berdiam Diri