Respon Menohok Gubernur Edy Soal Kenaikan BBM, DPRD Bakal Panggil Manajer Pertamina
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak mau disalahkan soal kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di Sumut. Dia pun menyalahkan Pertamina
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Pertamina menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai pada Kamis 1 April 2021.
Kenaikan tersebut tekait paut dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pada Pergub tersebut dijelaskan ada perubahan tarif PBBKB khusus BBM nonsubsidi dari lima persen menjadi 7,5 persen.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang dikonfirmasi perihal tersebut, mengaku terkejut.
Baca juga: BREAKINGNEWS-Waduh, Harga BBM Naik Mendadak di Tengah Kisruh Terorisme, Simak Harga Terbarunya
Ia pun menolak disalahkan, jika Pergub menjadi penyebab naiknya harga BBM nonsubsidi di Sumut.
"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu," kata Edy, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, kenaikan harga BBM di Indonesia sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat, tidak bisa dilakukan secara sektoral.
"Untuk menaikkan harga BBM itu harus ada persetujuan DPR RI. Dan, di situ tidak ada wewenang gubernur," katanya.
Edy menyarakan agar meminta klarifikasi ke PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi itu.
Baca juga: Harga BBM Naik Mendadak di Sumut, Elemen Buruh Mulai Bersuara
"Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," katanya.
Ia menambahkan, agar kebijakan menaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi.
Sebab, kebijakan itu membebani masyarakat Sumut, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya mereka salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa,".
"Harus merata itu. Dan, tidak bisa yang dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup lokal dan tidak ada status hukum di situ. Kalau Perda, karena diketuk DPRD, berpengaruh terhadap hukum. Kalau Pergub tak bisa," katanya.
Baca juga: Respons Kenaikan Harga BBM di Sumut, Ini Kata Pengamat hingga Pedagang di Pasar
Bedasar Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021tersebut, hanya BBM nonsubsidi yang naik.