Respon Menohok Gubernur Edy Soal Kenaikan BBM, DPRD Bakal Panggil Manajer Pertamina
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak mau disalahkan soal kenaikan bahan bakar minyak (BBM) di Sumut. Dia pun menyalahkan Pertamina
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN-Pertamina menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai pada Kamis 1 April 2021.
Kenaikan tersebut tekait paut dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Pada Pergub tersebut dijelaskan ada perubahan tarif PBBKB khusus BBM nonsubsidi dari lima persen menjadi 7,5 persen.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, yang dikonfirmasi perihal tersebut, mengaku terkejut.
Baca juga: BREAKINGNEWS-Waduh, Harga BBM Naik Mendadak di Tengah Kisruh Terorisme, Simak Harga Terbarunya
Ia pun menolak disalahkan, jika Pergub menjadi penyebab naiknya harga BBM nonsubsidi di Sumut.
"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu," kata Edy, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, kenaikan harga BBM di Indonesia sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat, tidak bisa dilakukan secara sektoral.
"Untuk menaikkan harga BBM itu harus ada persetujuan DPR RI. Dan, di situ tidak ada wewenang gubernur," katanya.
Edy menyarakan agar meminta klarifikasi ke PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM nonsubsidi itu.
Baca juga: Harga BBM Naik Mendadak di Sumut, Elemen Buruh Mulai Bersuara
"Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," katanya.
Ia menambahkan, agar kebijakan menaikan harga BBM nonsubsidi yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi.
Sebab, kebijakan itu membebani masyarakat Sumut, terlebih dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya mereka salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa,".
"Harus merata itu. Dan, tidak bisa yang dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup lokal dan tidak ada status hukum di situ. Kalau Perda, karena diketuk DPRD, berpengaruh terhadap hukum. Kalau Pergub tak bisa," katanya.
Baca juga: Respons Kenaikan Harga BBM di Sumut, Ini Kata Pengamat hingga Pedagang di Pasar
Bedasar Pergub Sumut Nomor 01 Tahun 2021tersebut, hanya BBM nonsubsidi yang naik.
Sedangkan tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) tidak ada perubahan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumatera Utara Baskami Ginting berencana memanggil Manajer Pertamina untuk menanyakan soal kenaikan BBM ini.
"Kami tidak setuju jika harga BBM dinaikkan. Karena sangat memberatkan masyarakat. Kami bahkan tidak mengetahui bahwa tiba-tiba ada kenaikan," kata Baskami.
Menurutnya, kenaikan harga BBM yang dibuat oleh Pertamina sangat tidak logis.
Baca juga: Harga BBM Naik Jelang Bulan Ramadhan, Curhat Driver Ojol: Lengkap Kali Penderitaan Rakyat Kecil Ini
Sebab, Baskami menilai kenaikan harga BBM tidak relevan dengan kondisi ekonomi selama pandemi Covid-19.
"Pokoknya kita sangat keberatan untuk kebijakan itu. Makanya seharusnya keputusan itu segera dievaluasi kembali. Pertimbangannya kondisi ekonomi yang masih berat di masyarakat," ujar Baskami.
Menanggapi hal itu, DPRD Sumut ke depan akan mengambil langkah untuk memanggil pihak Pertamina.
Hal itu guna membahas alasan Pertamina menaikkan harga BBM.
"Memang saat ini belum dirapatkan di DPRD Sumut. Senin akan kita mulai untuk pembahasan terlebih dahulu di jajaran DPRD, terkhususnya komisi B," ucapnya.
Baca juga: Pengendara Motor Pukul Petugas SPBU saat Isi BBM, Tak Terima Ditegur Ketika Main HP
Terkait kabar soal adanya desakan pencopotan Manajer Pertamina, Baskami mengaku akan melihat terlebih dahulu alasannya, baru kemudian keputusan yang diusulkan ke pusat.
"Apakah ada unsur politis, saya tidak melihat ke sana. Hanya saja, saya sangat mengesalkan kenapa naik harga bensin di situasi seperti ini. Kebijakan itu juga mendadak, makanya membingungkan," kata Baskami.
Sebelumnya sempat beredar surat nomor 348/Q21030/2021-S3, perihal harga jual BBM Pertamina untuk Provinsi Sumut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Region Manager Retail Sales 1, Pierre J Wauran.
Baca juga: Detik-detik Truk BBM Terbakar Saat Bongkar Muat di SPBU, Kerugian Ditaksir Capai Rp 100 Juta
Isi surat itu sehubungan dengan surat edaran 295/Q21030/2021-S3 perihal penetapan pemberlakukan tarif baru Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di wilayah Sumut.
Memberitahukan bahwa mulai 1 April 2021 harga BBM mengalami perubahan sebagai berikut :
Harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850. Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200. Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp10.050.
Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450. Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700. Serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp9.600.(cr8/tribun-medan.com)