SEORANG Ibu Jual Anak Kandung ke Pria Hidung Belang, Ditawarkan Lewat Aplikasi, Hilang Kesuciannya

SEORANG perempuan berinisial TA (45) dan Y anaknya (25) ditangkap polisi karena kasus prostitusi online. Berikut fakta-fakta dan kronologisnya. 

Tribunjabar.id/Eky Yulianto
TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto) 

TRIBUN-MEDAN.COM - SEORANG perempuan berinisial TA (45) dan Y anaknya (25) ditangkap polisi karena kasus prostitusi online.

Diduga TA berperan sebagai mucikari yang menawarkan putrinya ke pria hidung belang

Berikut fakta-fakta dan kronologisnya. 

Baca juga: Awalnya Kawan Satu Pabrik Mencari Pria Ini, Hilang Tanpa Jejak, Terekam CCTV Terjun ke Tungku Baja

Baca juga: Gara-gara Sahamnya Anjlok, Rugi Besar, Pria Ini Bunuh Diri, Lompat ke Tungku Baja Cair

Baca juga: Ahmad Dhani Blak-blakan Jatuh Cinta pada Mulan Jameela saat Belum Cerai sama Maia Estianty

Baca juga: Puput Nastiti Devi Buka Suara Ahok Gampang Marah di Rumah, Mertua Beberkan Sifat Asli Menantunya

Baca juga: INI Fakta Komandan Kompi Batalion A Brimob Polda Maluku Meninggal Usai Divaksin, Berikut Datanya

ARTIS Hana Hanifah terpantau keluar dari gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16.10 WIB.
ARTIS Hana Hanifah terpantau keluar dari gedung Satreskrim Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 16.10 WIB. (TRIBUN MEDAN/VICTORY)

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya.

1. Kronologi Ditangkap

TA (45), warga Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka ditangkap polisi akibat menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang. (Tribunjabar.id/Eky Yulianto)
TA ditangkap di rumahnya di Desa Genteng, Kecamatan Dawuan.

"Pada Jumat 12 Maret 2021 telah diamankan seseorang wanita inisial TA pelaku prostitusi online yang telah kedapatan menawarkan perempuan kepada pria hidung belang," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan melalui keterangan resminya, Senin (5/4/2021).

TA tidak hanya menawarkan anak kandungnya. Ia juga menjajakkan perempuan lain.

Didapati seorang pria dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar saat TA ditangkap.

Rupanya perempuan itu adalah anak TA.

"Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa sebenarnya perempuan yang di dalam kamar itu adalah Y yang tak lain merupakan anak kandung tersangka yang telah ditawarkan kepada pria hidung belang," ucapnya.

2. Praktik di Rumah

Salah satu kamar di rumah TA digunakan untuk bisnis prostitusi.

Siswo mengatakan TA menawarkan jasa perempuan melalui aplikasi online.

TA mengirimkan foto wanita kepada para pelanggan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved