Tak Sabar Mau Makan, Seorang Suami Tampar, Cekik dan Ludahi Istrinya Karena Lama Masak Rendang
Seorang pria berusia 67 tahun diketahui menampar dan meludahi istrinya hanya karena terlalu lama memasak rendang ayam.
TRIBUN-MEDAN.com – Rendang sudah diakui sebagai makanan terenak di dunia. Namun memang, untuk memasak rendang dibutuhkan waktu yang cukup lama.
Baru-baru ini, peristiwa yang membuat publik marah terjadi di Malaysia.
Seorang pria berusia 67 tahun diketahui menampar dan meludahi istrinya hanya karena terlalu lama memasak rendang ayam.
Baca juga: INTIP Seserahan Atta Halilintar pada Aurel, Isinya Barang-barang Mewah dan Branded
Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Zuraida Hanum Otak Pembunuhan Hakim Jamaluddin Tetap Divonis Hukuman Mati
Insiden keji itu terjadi di Kampung Melayu, Ampang kemarin pada 28 Maret lalu.
Baca juga: Depresi Berat, Wanita Ini Sengaja Ajak Teman dan Kerabat ke Apartemen Baru, Lalu Dibakar Hidup-hidup
Kapolres Ampang Jaya, Asisten Komisaris Mohamad Farouk Eshak mengatakan, penyelidikan awal memastikan bahwa pertengkaran antara tersangka dan istrinya yang berusia 66 tahun berawal dari rendang.
Korban ditampar di wajahnya dan pertengkaran berlanjut di kamar tidur, lapor Sinar Harian.
Baca juga: Pemerintah Sudah Bolehkan Lagi Salat Tarawih dan Salat idul Fitri Berjemaah, Simak Penjelasannya
Baca juga: Seminggu Jelang Puasa Ramadan, Peziarah di Pemakaman Mandailing Medan Masih Sunyi
Baca juga: Ibu Tega Jual Putri Kandungnya pada Pria Hidung Belang Bertarif Rp 400 Ribu, Pernah Terjadi di Medan
Tersangka kemudian duduk di atas korban sebelum meludahi wajahnya.
Pertengkaran tak hanya sampai di situ.

Karena pelaku juga ingin mencekik korban.Korban melawan dan terjadi perkelahian yang menyebabkan keduanya jatuh dari tempat tidur.
"Tersangka menderita penyakit jantung, tekanan darah tinggi dan diabetes yang membutuhkan suntikan insulin empat kali sehari." Kata polisi.
Baca juga: Dua Pria Asal Sumsel Sembunyikan Sabu 2 Kg di Dalam Sepatu saat Hendak Terbang ke Jakarta
Menurut Pembantu Komisioner, korban tinggal bersama tersangka dan ibunya yang berusia 86 tahun yang lumpuh di rumah yang sama.
Kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan berdasarkan Bagian 323 KUHP dan Bagian 18A dari Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
(yui/tribun-medan.com)