43 Satwa Dilindungi Jadi Ajang Bisnis Perusahaan, Walhi dan LBH Medan Gugat PT NAN
PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) diduga menjadikan 43 satwa dilindungi sebagai ajang bisnis. PT NAN membuka kebun binatang mini tanpa izin
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN--PT Nuansa Alam Nusantara (NAN) diduga memanfaatkan satwa dilindungi untuk kepentingan bisnis di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Atas dugaan itu, PT NAN yang membuka kebun binatang mini ini sempat digerebek tim dari Mabes Polri tahun 2019 silam.
"Setelah terjadi penggerebekan oleh pihak kepolisian, Walhi Sumut dan LBH Medan melalukan investigasi dan monitoring terhadap dugaan kepemilikan satwa dilindungi tersebut," kata Doni di Jalan Pasar 1, Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara, Senin (5/4/2021).
Baca juga: 6 Pelaku Penyiksa Satwa Langka Simpai Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 100 Juta
Dari hasil monitoring, ditemukan setidaknya 19 jenis satwa dilindungi yang dimiliki PT NAN di Mini Zoo untuk kepentingan bisnis.
Adapun spesies satwa paling dilindungi yang dimiliki oleh perusahaan tersebut adalah Orangutan Sumatra.
Sebagaimana diketahui bersama, bahwa satwa ini masih masuk kategori satwa yang terancam punah.
"19 jenis satwa paling langka dan ikonik di Indonesia seperti burung cenderawasih, kakatua dan kasuari. Spesies lain yakni komodo dan orangutan sumatra," ujarnya.
Baca juga: Pemilik Orang Utan Minta Tenggat Penyerahan Satwa Dilindungi, Sudah Rawat dari Sakit Selama 3 Bulan
Secara keseluruhan, setidaknya ada 43 hewan yang dimiliki PT NAN yang berlokasi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tanpa izin dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam.
Doni mengatakan, saat ini kebun binatang itu tutup bukan karena digerebek polisi, namun karena pandemi Covid-19.
"Pada tahun 2020 saat kita telusuri ke lokasi, kita juga kesulitan mendapat akses masuk. Masyarakat di sana juga takut buka suara terkait satwa apa saja yang ada di dalam," ucapnya.
Masyarakat sekitar, lanjut Doni, juga menginformasikan ada spesies gajah yang berada di Mini Zoo tersebut.
Oleh karena itu, WALHI merasa perlu untuk memastikan kebenarannya.
Baca juga: Ketua MPC PP Binjai Tidak Mengaku Serang Penyelamat Orangutan dan BKSDA, Ini Penjelasannya
Berangkat dari hal itu lah, Walhi Sumut dan LBH Medan kemudian mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan atas kerugian yang ditimbulkan dalam hal kepemilikan satwa dilindungi tersebut.
"Total kerugian itu sekitar Rp 712 juta hanya dari 1 spesies saja, yakni orangutan. Karena itu yang lebih mudah kita hitung kerugiannya dan 18 lainnya akan kita tindaklanjuti lebih jauh," katanya.
Sementara itu Direktur LBH Medan Ismail Lubis menerangkan sidang gugatan pertama akan berlangsung 29 April 2021.
Baca juga: Kisruh Penyitaan Orangutan di Rumah Ketua MPC PP Binjai, Polisi Usut Penyerangan Petugas BKSDA