Kompol Rudi Silaen Kena Tipu Bawahan soal Pembelian Sapi, Istri Jadi Saksi di Persidangan
Sidang dugaan penipuan terhadap Kompol Rudi Silaen, dengan terdakwa Sutarso (46) kembali digelar di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan penipuan terhadap Kompol Rudi Silaen, dengan terdakwa Sutarso (46) kembali digelar di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/4/2021).
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi menghadirkan saksi korban yakni Greis Sutra Yusnita Sitorus yang merupakan istri Rudi.
Greis menuturkan, perkara itu bermula pada tahun 2016 saat terdakwa menawarkan suaminya bisnis investasi sapi dengan iming-iming, akan memberikan keuntungan sebesar Rp 2.500.000 per 1 ekor sapi.
"Terdakwa ini anak buah suami saya, ia menawarkan kerja sama membeli sapi pada tahun 2016, dijanjikan laba per ekor Rp 2.500.000," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumbang Tobing.
Baca juga: Ayah-Ibunya Jadi Korban Tabrak Lari, Mega Nainggolan Kini Jual Cabai Demi Biaya Hidup Tiga Adiknya
Baca juga: Organisasi Ini Murka, Tuding Edy Rahmayadi Membangkang Jokowi, BBM Satu Harga tak Berlaku di Sumut
Lalu, terdakwa meminta modal untuk pembelian 100 ekor sapi, dan berjanji akan memberikan keuntungan dan sekaligus modal kepada korban.
Selanjutnya, kata Greis, pihaknya pun memberikan uang sebesar Rp 800 juta untuk pembelian 100 ekor sapi.
"Uang diserahkan 2 tahap, totalnya Rp 800 juta. Lalu beberapa bulan suami saya melihat sapinya di daerah Percut," ucapnya.
Namun, katanya, terdakwa mengatakan sapi belum bisa dijual 100 persen karena pandemi Covid-19.
Lantas Rudi pun meminta agar sapinya dipindah agar dipakaikan kalung.
"Saya dan suami datang ke pasar hewan, ada banyak sapi saat itu. Suami saya bilang, geser sapi saya yang 100 ekor ke kandang yang ini semua. Untuk memasangkan kalung ke sapi," kata saksi.
Baca juga: Polrestabes Medan Grebek Sarang Perjudian Sky Garden di Deliserdang
Baca juga: Sumut Bergejolak Gegara Harga BBM Naik Mendadak, Mahasiswa Terobos Gedung DPRD
Lalu, kata saksi, saat ia mendatangi terdakwa untuk melihat sapi yang akan dipakai kalung, ia melihat saat itu jumlah sapi ada 60 ekor, dan saat ditanyakan kemana 40 ekor lagi, terdakwa mengatakan sedang makan rumput.
"Lalu saya hubungi terdakwa, tidak bisa masuk SMS. Lalu ditelepon, SMS enggak bisa, lalu saya ke pasar hewan, ternyata gak muncul-muncul (terdakwa) akhirnya ada satu orang yang mengantarkan saya ke ruangan terdakwa, yang juga mau nagih utang sama terdakwa," ucapnya.
Saat itu, saksi tidak bertemu dengan terdakwa melainkan dengan istrinya, yang mengaku kalau terdakwa sudah tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.
"Besoknya jam 6 saya ditelepon, sapi sudah habis, terjadi penjarahan. Semua habis tidak ada lagi," ucapnya.
Usai mendengar keterangan saksi, hakim.pun menunda sidnag pekan depan.