Tolak Kenaikan Harga BBM
Sumut Bergejolak Gegara Harga BBM Naik Mendadak, Mahasiswa Terobos Gedung DPRD
Massa aksi Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Sumut geruduk Kantor DPRD Sumut menuntut harga BBM segera diturunkan, Selasa (6/4/2021).
Selain faktor keterpurukan ekonomi di masa pandemi Covid-19, kebijakan kenaikan harga BBM ini pun dianggap tidak pantas karena sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan.
Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman, membenarkan adanya kenaikan harga BBM di Sumut.
"Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 1 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut," ujarnya, Kamis (1/4/2021).
Adapun kenaikan harga BBM meliputi:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850.
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200.
- Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050.
- Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450.
- Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700
- Solar Non PSO dari 9.400 menjadi Rp 9.600.
Baca juga: Organisasi Ini Murka, Tuding Edy Rahmayadi Membangkang Jokowi, BBM Satu Harga tak Berlaku di Sumut
Baca juga: DEMO TOLAK HARGA BBM MEMANAS! Demonstran Mulai Panjat Gerbang Kantor Edy Rahmayadi
Sementara itu, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno memastikan, harga BBM di daerah lainnya tidak mengalami perubahan.
Harga BBM yang berlaku masih sama seperti periode sebelumnya. "(Harga BBM) daerah lain masih tetap sama," kata dia kepada Kompas.com, Kamis.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang dikonfirmasi perihal tersebut, menampik bahwa Pergub yang ia keluarkan justru berimbas kenaikan harga BBM.
"Tidak ada urusannya harga BBM naik karena Pergub. Sudah pasti salah itu," kata Edy Rahmayadi.
Menurutnya, kenaikan harga BBM di Indonesia sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Tidak bisa dilakukan secara sektoral.
"Tapi takkan pernah terjadi. Sebab untuk menaikkan harga BBM itu harus ada DPR RI, jadi tidak bisa. Dan tidak wewenang gubernur," tegasnya.
Edy pun menyarankan para awak media agar meminta klarifikasi PT Pertamina Regional Sumbagut terkait kenaikan harga BBM non subsidi sebesar 7,5 persen di Sumut.
"Tanyakan sama mereka. Salah pasti mereka itu. Mau beban atau tidak, tidak bisa BBM dinaikkan," katanya.
Ia pun menegaskan, agar kebijakan menaikan harga BBM yang dilakukan Pertamina segera dievaluasi.
Sebab, kebijakan itu pastinya membebani masyarakat Sumut, terlebih dalam situasi pandemi covid-19 sekarang ini.
"Nanti akan saya tanyakan Pertamina. Yang pastinya dia salah. Penentuan kenaikan BBM itu tidak bisa sektoral. Sumut naik, Palembang tidak. Jawa naik, Bali tidak, tak bisa. Dia harus merata itu. Dan tidak bisa dijadikan dasar Pergub. Pergub ini kan hanya lingkup dan tidak ada status hukum di situ. Yang ada Perda karena diketuk oleh DPRD, dan berpengaruh kepada hukum. Kalau Pergub tak bisa," jelasnya.
(cr8/tribun-medan.com)