Bahar Smith Ingin Terkencing saat Diadili saat Sidang Perkara Injak-injak Kepala Sopir Taksi Online

Bahar Smith jalani sidang perdana di PN Bandung dalam perkara penganiayaan sopir taksi online. Terungkap bahwa Bahar mengunjak-injak kepala korban

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN JABAR
Terdakwa Habib Bahar bin Smith menjalani sidang ketiga dalam kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa, di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). JPU meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi Habib Bahar bin Smith. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUN-MEDAN.com,BANDUNG-Habib Bahar bin Smith alias Bahar Smith ingin kencing saat jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (6/4) kemarin.

Bahar Smith diadili dalam perkara kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online.

Ketika sidang berjalan, awalnya Bahar Smith duduk dengan tenang. 

Baca juga: Padahal Masih Mendekam di Penjara, Muncul Kasus Baru Bahar bin Smith, Perkara Lama Sengaja Dibuka?

Sesekali dia tampak minum di gelas cangkirnya.

Tak lama kemudian, Bahar Smith minta sidang diskors.

Alasannya, dia ingin ke toilet karena sesak kencing. 

"Di sini ruangannya ber-AC yang mulia, jadi dingin. Di sel itu enggak pakai AC, jadi dari tadi saya menahan diri ingin ke toilet," kata Bahar Smith.

Atas permohonan itu, hakim kemudian menskors sidang selama tiga menit.

Baca juga: Di Mata Sang Istri, Habib Bahar Bin Smith Diculik Seperti Para Jenderal, Luapan Hati Ummi Fadlun

Selanjutnya, sidang kembali digelar, dan jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Bahar Smith menganiaya sopir taksi online.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda, jaksa Kejati Jabar.

Penganiayaan ini sendiri terjadi pada Selasa 4 September 2018 di kediaman Habib Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Korban penganiayaan dalam kasus ini, yakni Andriansyah.

Baca juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Kembali Dijebloskan ke Penjara setelah Program Asimilasinya Dicabut

Saat itu, Andriansyah mengendarai Toyota Calya menjemput istri Bahar, Jigana Roqayah di kediamannya untuk berbelanja di Pasar Asemka, Jakarta Pusat.

Sorenya, mereka pulang.  Namun di perjalanan, arus lalu lintas macet.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved